Soal Sistem Pemilu, PDIP Akan Patuhi Apapun Keputusan MK

 

ABNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan judicial review soal sistem Pemilu 2024. PDI Perjuangan mengatakan siap menerima apapun keputusan MK soal sistem pemilu.

“PDIP konsisten memperjuangkan proporsional tertutup. Namun, kami juga siap bertarung dalam sistem proporsional terbuka. Kami patuh menjalankan putusan MK,” ujar politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Hendrawan menyampaikan, perubahan sistem Pemilu 2009 dari proporsional tertutup ke proporsional terbuka diputuskan oleh MK, yang saat itu diketuai Mahfud Md. Dia mengatakan terjadi perubahan tindakan di internal PDIP ketika keputusan MK itu dibuat empat bulan sebelum pencoblosan.

“Dulu, di era Pak Mahfud Md, MK memutuskan sistem proporsional terbuka tanggal 23 Desember 2008, hanya sekitar 4 bulan sebelum pemilu April 2009. Saat itu kami yang keliling kampanye bersama-sama, tiba-tiba tercerai berai, karena lawan terberat justru datang dari calon sesama partai. Caleg yang semula teman, tiba-tiba menjadi lawan,” katanya.

Dia mengatakan, jika nantinya MK memutuskan sistem pemilu dikembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai, akan ada perubahan kondisi. Sebab, lanjutnya, saat ini tahapan pemilu sudah berjalan di KPU.

“Bila kali ini kembali kepada proporsional tertutup, dampaknya memang besar. Pedal gas tiba-tiba berubah jadi pedal rem. Terjadi guncangan dan banyak yang tersungkur,” katanya.

“Semua caleg berhitung peluang dalam sistem dan aturan main yang ada. Gairah berlaga dalam sistem proporsional terbuka lebih dahsyat, bahkan cenderung ugal-ugalan,” katanya.

MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

“Ini adalah sidang terakhir,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang terbuka yang disiarkan chanel YouTube MK, Selasa (23/5/2023).

MK menghormati para pihak yang ingin mengajukan ahli untuk diperdengarkan keterangannya di sidang. Namun karena waktunya melewati batas waktu, maka terpaksa tidak bisa dihadirkan ke persidangan. MK memberikan alternatif untuk menuangkan pendapatnya secara tertulis.

“Kalau masih ada keberatan, silakan masukan ke kesimpulan, kami yang akan menilai keberatan itu,” ujar Saldi Isra. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.