Sistem Pemilu Terbuka dan Tertutup Dinilai Tidak Sulit Diterapkan

 

ABNEWS – Sistem pemilihan umum yang saat ini masih digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya dinilai tidak sulit diterapkan pada Pemilu 2024. Karena kedua sistem tersebut sudah pernah diterapkan dan diberlakukan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat Rapat Koordinasi Nasional Sinergisitas Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024 di The Westin Jakarta, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023), yang turut dihadiri Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kalau secara teknis, bukan dari analisis konfigurasi politik, bagi penyelenggara pemilu, (sistem) terbuka atau tertutup sama saja, (secara) teknis dan administrasi,” kata Mahfud MD.

Pada sistem proporsional terbuka sebagaimana yang selama ini diterapkan dalam pemilu, partai politik tinggal menentukan calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak.

“Kalau sistem tertutup, tinggal menentukan nomor urut. Nomor urut di parpol kan belum final juga, masih daftar sementara. Nanti tinggal diurutkan saja,” jelas Mahfud MD.

Penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 ini pun diklaim tidak sulit diterapkan.

“Secara teknis ini mudah, karena sampai hari ini KPU belum mencetak kartu suara,” ujarnya.

Namun demikian, Mahfud memastikan pemerintah tidak akan mendahului dan tetap menunggu putusan MK soal gugatan sistem pemilu yang sebelumnya diajukan oleh politisi PDIP, Demas Brian Wicaksono serta beberapa penggugat lainnya.

“Sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan MK memvonis itu,” tukasnya, dalam rakor yang turut dihadiri Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses