ABNEWS – Politisi Partai Golkar M. Alzier Dianis Thabranie menanggapi pernyataan mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.
SBY menyebut jika kabar keputusan tersebut akan menimbulkan chaos atau kekacauan politik jika sistem diubah.
“Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” kata SBY, seperti dikutip banyak media yang melansir pernyataannya.
Menurut Alzier, mantan Ketua DPD Partai Golkar tiga periode ini, SBY terlalu dini menanggapi dan membuat pernyataan yang belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dan justru membuat kegaduhan politik.
“Terlalu paranoid itu, masak sampai chaos dan menimbulkan kekacauan politik? Sistem proporsional terbuka dan tertutup sudah pernah kita jalani semua, kok. Faktanya nggak ada sampai menimbulkan chaos, berlebihanlah itu,” tukas Alzier, dalan keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Alzier justru balik membuka tabir hasil Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2008 yang mengaitkan SBY ketika menjadi Presiden RI.
Alzier yang mantan Gubernur Lampung terpilih ini justru mengatakan SBY saat itu malah secara hukum tidak mematuhi konstitusi dengan enggan melakukan eksekusi.
Karena, menurut Alzier, hasil Pilgub Lampung yang telah dibatalkan oleh KPUD dan Bawaslu berdasarkan keputusan Pengadilan (PN) secara sah menyatakan bahwa pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu terbukti melakukan money politik dan selanjutnya menetapkan M. Alzier Dianis Thabranie dan pasangannya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Lampung.
“Nyatanya apa? SBY tidak berani menerbitkan Keppres untuk melantik hak politik gubernur terpilih. Padahal saat itu keputusan tersebut telah didukung penuh dan diperkuat oleh keputusan KPU RI, DPRD Provinsi Lampung dengan SK-15, namun faktanya amanat konstitusi atas keputusan tersebut tidak dijalankan oleh SBY sebagai Presiden. Jadi sudahlah, jangan terlalu berlebihan dan lebay soal apa yang belum diputuskan oleh MK,” tukas Alzier.
SBY adalah Presiden Indonesia keenam yang menjabat sejak 20 Oktober 2004 sampai 2014. Ia merupakan Presiden pertama di masa Reformasi yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pun beraksi atas ucapan SBY. Menurut Anas, SBY lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut.
“Jika benar sistem proporsional tertutup yg diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata,” kata Anas dalam akun Twitter pribadinya @anasurbaningrum, Senin (29/5/2023).
Anas pun menyinggung saat SBY berkuasa menghadapi Pemilu 2009 kala masih menjadi presiden keenam.
Anas menyebut SBY mestinya tidak lupa ketika mengganti sistem pemilu yang saat itu pun tidak ada kegentingan dan kedaruratan, serta tidak terjadi chaos seperti yang disebutkan.
“Maaf, sekadar menuliskan fakta kecil terkait pemilu 2009 yg juga terjadi pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak mungkin beliau lupa atas peristiwa pemilu 2009 tersebut yg alhamdulillah tidak terjadi “chaos”, melainkan baik2 saja,” tulis Anas.
Anas melanjutkan, perubahan sistem untuk pemilu tahun 2009 terjadi pasca putusan MK 23 Desember 2008. Pemungutan suaranya terjadi pada 9 April 2009.
“Pemilu 2009 terbukti berjalan lancar dan tidak ada “chaos” politik. Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara “chaos” terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks setuju atau tidak. Itu perihal perbedaan pendapat yg biasa saja,” cuitnya. (*)