ABNEWS– Denny Indrayana membantah ada agenda pribadi terkait menyebar rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu coblos partai atau sistem proporsional tertutup.
Diketahui mantan Wamenkumham era Presiden SBY ini tercatat sebagai daftar calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Dapil II di Kalimantan Selatan.
“Sekarang saya dalam proses sebagai daftar calon sementara, itu menurut saya nomor satu. Nggak ada urusan dengan tertutup atau terbuka,” kata Denny Indrayana, seperti diungkapkannya saat wawancara dengan CNN Indonesia TV, Jumat (9/6/2023).
Denny mengaku dirinya dicalonkan sebagai anggota Dewan. Namun, namanya belum masuk dalam daftar tetap caleg, karena masih ada proses di KPU.
“Sependek pengetahuan saya, ini untuk supaya publik tahu, sekaligus membantah itu. Saya dicalonkan di dalam pemilihan dua Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Alasan Denny Indrayana dicalonkan sebagai caleg karena suaranya cukup signifikan saat Pilgub Kalimantan Selatan 2021. Namun, Denny kalah dalam pemilihan tersebut dan mengajukan gugatan, hasilnya tetap kalah.
“Nggak ada persoalan terbuka atau tertutup, itu untuk membuktikan bahwa ini murni untuk mendorong proporsional tetap terbuka. Kalau saya menjadi calon tetap, kalau pun, karena masih sementara, maka nomor saya juga nomor 1, nggak ada urusan dengan itu,” ujarnya.
Denny mengungkap alasan tak membuka dirinya sebagai bakal caleg Partai Demokrat sejak awal. Saat ini statusnya sudah diketahui, baginya tak masalah dengan proses coblos nama caleg atau partai.
“Saya tidak mengungkap itu, karena supaya tidak dianggap bias. Tapi kalau sekarang disampaikan, ya alhamdulillah bisa menyampaikan. Justru bisa menguatkan nawaitu saya, karena bagi saya, maupun tertutup tidak masalah, orang saya nomor satu juga,” ujarnya Denny, kendati sebelumnya rumor yang dilemparkan Denny menuai keriuhan politik dan spekulasi. (*)