
ABNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan surat untuk pejabat yang ditugaskan untuk mengawal RUU Perampasan Aset di DPR. Surat tugas itu bernomor B399-M-D-HK-0000-05-2023.
Pejabat yang ditugaskan adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasar surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR supaya segera dibahas dengan serius melalui surat B399-M-D-HK-0000-05-2023,” ungkap Mahfud MD, melalui tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Senin (8/5/2023).
Mahfud berharap pada masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas dengan wakil rakyat. Menurutnya, RUU ini bisa membuat koruptor jera karena dimiskinkan.
“Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa dibahas, agar kita bisa segera membuat pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum, kalau ada undang undang perampasan aset ini Insya Allah (jera),” ujar dia.
Dilansir sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.
“Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023, Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud.
Sementara pihak DPR mengaku telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI dan diterima pada 4 Mei 2023 lalu.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra, Senin (8/5/2023).
Namun, kata Indra, DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.
Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” jelas Indra. (*)
Related Posts
Penyebab PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Posisi Pelatih Timnas Indonesia
29 Personil Polres Tulang Bawang Barat Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus, 3 Mahot Didatangkan
Aroma Menyengat Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, Diduga Akibat Nakalnya Sejumlah Oknum Pendamping Desa.
No Responses