
ABNEWS – DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar yang mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI dan diterima pada 4 Mei 2023 lalu.
“Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” ujar Indra, Senin (8/5/2023).
Namun, kata Indra, DPR saat ini masih dalam kegiatan reses, sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023.
Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).
“Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikirimkan ke DPR RI.
Mahfud mengatakan bahwa surpres RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (4/5/2023).
“Per tanggal 4 Mei 2023, presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Selain surpres, Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat tugas yang berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugasi membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR.
Terdapat empat pejabat yang ditugasi, antara lain Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Itu berdasarkan surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR,” kata Mahfud. (*)
Related Posts
Penyebab PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Posisi Pelatih Timnas Indonesia
29 Personil Polres Tulang Bawang Barat Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus, 3 Mahot Didatangkan
Aroma Menyengat Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, Diduga Akibat Nakalnya Sejumlah Oknum Pendamping Desa.
No Responses