
ABNEWS – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didesak harus segera disahkan sebelum Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, dalam diskusi Formappi dengan tema ‘RUU Perampasan Aset: Menuntaskan Agenda Reformasi’, di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
Dikatakan Ray, DPR terkesan mengulur-ulur pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Mendesak sangat agar RUU ini dituntaskan oleh anggota DPR, khususnya sekarang sebelum mereka berakhir masa jabatannya di 2024 mendatang,” ujar Ray.
Pasalnya, menurut Ray, sebentar lagi masuk ke situasi pemilu yang umumnya nanti orang lebih banyak bergelut dengan Pemilu.
“Nanti kalau DCS (daftar calon sementara) diubah jadi DCT (daftar calon tetap), ya kita akan sibuk,” terang Ray.
Bahkan dikatakan Ray, dengan DPR terus mengulur pengesahan RUU tersebut, masyarakat akan lupa terhadap rancangan itu dan akan menguntungkan para anggota legislatif tersebut.
“RUU lambat dibahas ya sudah jelas menyasar ke mereka (anggota legislatif incumbent) umumnya pejabat publik dan khususnya ke politisi, baik di DPR maupun parpol. Karena itulah mereka sebisa mungkin mengulur karena tau tabiat kita. Tabiat kita kan panas ‘tai ayam’ kata orang Sumatra, panas sehari lupa setahun. Makanya kalau mulai masa kampanye udah lupa juga RUU sepenting ini,” kata dia.
Selain itu, lanjut Ray, perlu ada kampanye agar masyarakat mengetahui parpol atau anggota DPR mana saja yang mengulur untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal itu, sebut Ray, agar mereka yang mengulur tidak dapat dipilih kembali lantaran dinilai tidak mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Penting ini diumumkan kepada masyarakat agar tidak jadi gimik. Kita harus kampanyekan, parpol yang ulur-ulur waktu membahas RUU ini, target kita harus sampai 2024 ini, harus kita nyatakan semoga masyarakat tidak lagi memilihnya, diberi sanksi oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Ray, secepatnya masyarakat diberi tahu tentang mereka yang tidak pro terhadap hal tersebut.
“Khususnya anggota DPR sekarang yang tidak koperatif, tidak semangat, tidak ambisi dan tidak kemauan membahas RUU ini dengan segera, layak kita kasih tahu ke masyarakat, dapat sanksi untuk tidak dipilih lagu karena jelas mereka memperlihatkan wajah yang tidak pro,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.
“Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” kata Didik Mukrianto, dalam keterangannya, belum lama ini.
Dia pun berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala, sebab penegak hukum kerap menemui kendala berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
“Misalnya, tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaan-nya,” tuturnya.
Dia juga menilai RUU Perampasan Aset secara formil dapat menjawab harapan publik terkait pemberantasan kejahatan ekonomi, mulai dari kejahatan narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya.
Lebih lanjut, dia menganggap keberadaan RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan, ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.
Melalui RUU Perampasan Aset, tambah dia, pemangku kebijakan negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.
“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” tuturnya.
Dia pun mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas untuk kemudian diundangkan.
“Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” kata Didik. (*)
Related Posts
Munas VII IKA PMII Jadi Ajang Konsolidasi dan Silaturahmi Alumni
Puslatpurmar-8 Teluk Ratai Gelar Pembinaan Character Building Pelajar SMKK BPK Penabur Lampung
Kakor Lantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di Pelabuhan Bakauheni
Munas Forkonas PP DOB Lanjutkan Upaya Pemekaran Wilayah Setelah 10 Tahun Moratorium
Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana jalani Gladi Bersih di Monas
No Responses