ABNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah belum mengeluarkan sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Saat ini sedang dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam, ditunggu saja,” ujar Presiden Jokowi, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah menaati putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK. Namun opsi dari putusan tersebut sedang dipelajari.
Menurut Mahfud, saat ini pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan MK sebagai pegangan pemerintah untuk menentukan opsi terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut.
Sebab, lanjit Mahfud, ada yang menafsirkan putusan MK tersebut tidak berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dan kawan-kawan, melainkan berlaku di pimpinan KPK selanjutnya.
“Itu yang sekarang sedang kita pelajari dan akan terus dikonsultasikan dengan MK. Tapi sikap pemerintah jelas mengikuti keputusan MK, apa keputusannya MK itu ini yang masih opsinya masih dipelajari,” ujar Mahfud, usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende, Nusa Tenggara Timur, Kamis (1/6/2023). (*)