Presiden Jokowi Diminta Segera Bentuk Pansel KPK 2023-2027

Posted by:

 

ABNEWS – Presiden Joko Widodo diharapkan segera membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2023-2027 agar tersedia cukup waktu bagi pansel untuk mencari sosok terbaik memimpin KPK.

Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, Minggu (7/5/2023).

Terlebih lagi, menurut Didik, di tahun politik menjelang Pemilu 2024, Indonesia membutuhkan pemimpin KPK yang benar-benar independen, profesional, berintegritas, dan bisa bekerja sama secara kolektif kolegial.

Diketahui, masa tugas pimpinan KPK periode 2019-2023 akan berakhir 20 Desember 2023. 

“Butuh waktu 5-6 bulan bagi pansel untuk menjalankan tahapan seleksi, mulai dari mengumumkan pendaftaran, seleksi, hingga menyerahkan nama calon pemimpin KPK kepada Presiden, untuk kemudian disampaikan kepada DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan,” katanya.

Rektor Universitas Paramadina ini melanjutkan, dengan melihat kebutuhan waktu seleksi di Undang-Undang KPK, pansel calon pemimpin KPK harus segera dibentuk. Selain itu, dia mengingatkan, sejak revisi UU KPK, sistem di KPK sudah lemah. Dengan situasi itu, dia berharap pemilihan calon pemimpin KPK terbebas dari politik transaksional di parlemen. 

“Apalagi, tahun ini memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024,” tukasnya.

Pansel, menurut Didik, juga harus dikontrol agar jangan sampai bertemu langsung dengan calon pemimpin KPK, pemerintah, dan politisi. Jika hal itu terjadi, pansel akan jadi penyebab buruknya pimpinan KPK. 

”KPK harus bersih. Pansel yang dipilih yang bagus dan kredibel. Pernah membuktikan dia berintegritas dan tidak pernah terlibat dalam kasus-kasus hukum,” kata Didik.

Menurut dia, keputusan pemilihan pansel ada di tangan Presiden Jokowi, tetapi tetap harus mendapat kontrol dari publik. Ia berharap KPK periode 2023-2027 memiliki pimpinan yang lebih baik daripada pimpinan KPK periode ini.

Seperti diketahui, kritik terhadap pimpinan KPK berulang kali muncul dari masyarakat sipil. Ada isu tes wawasan kebangsaan alih status pegawai KPK yang membuat pimpinan KPK dilaporkan ke sejumlah lembaga, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI.

Beberapa pekan lalu, mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ombudsman RI, serta ke Polda Metro Jaya terkait pemberhentiannya yang dinilai tak selaras dengan keputusan Kapolri untuk memperpanjang penugasan Endar ke KPK.

Sejumlah unsur pimpinan KPK juga mendapat sanksi etik, yakni Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar. Lili bahkan mengundurkan diri saat kasus dugaan pelanggaran etiknya sedang ditangani Dewas KPK. Dewas KPK juga sempat merekomendasikan pimpinan KPK memperbaiki penerapan sistem kolektif kolegial, salah satunya lewat outbound.

Sementara, menurut mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, diperlukan waktu lebih awal untuk membentuk pansel calon pemimpin KPK. Sebab, pansel harus mencari kandidat yang rekam jejaknya teruji. Proses pencarian dan pengujian ini butuh waktu agar bisa memilih orang yang tepat.

Proses pencarian pansel, katanya, juga tidak boleh sembarangan karena kualitas pansel berpengaruh terhadap calon pemimpin KPK yang diseleksi. Oleh karena itu, seharusnya masyarakat sipil diajak diskusi untuk memilih pansel.

Tim pansel, menurut Saut, harus terdiri dari orang yang memahami psikologi, persoalan ekonomi seperti pencucian uang, perbankan, manajemen, hingga teknologi. Ia berharap pansel yang terpilih bisa mencari calon pemimpin KPK yang independen. Pansel harus menelusuri rekam jejak calon secara detail. Jangan sampai ada ”titipan” dalam proses seleksi karena akan berdampak pada kualitas pemberantasan korupsi.

Selain itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan, lazimnya pansel calon pemimpin KPK dibentuk enam bulan sebelum masa kerja pimpinan KPK berakhir. Karena itu, seharusnya Presiden membentuk pansel pada akhir Mei atau paling lambat awal Juni 2023.

Senada, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk, yang juga anggota Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023, menuturkan, idealnya pansel dibentuk pada Mei karena pansel sudah harus bekerja sejak Mei. (*)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.