ABNEWS – Pemerintah masih menunggu undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, usai acara Paralegal Justice Awards 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Kamis, (1/6/2023).
Dikatakan Yasonna, pemerintah telah menyerahkan draf RUU tersebut dan saat ini sedang menunggu jadwal pembahasan di Senayan.
“Ya, kita tunggu dari DPR, kan mereka yang mengundang. Kan sudah diserahkan,” ujar Yasonna.
Terkait lembaga mana yang akan mengelola aset rampasan tersebut, menurut Yasonna, hal itu akan masuk dalam materi pembahasan. “Oh itu nanti kita bahas itu. Nanti aja itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima pihaknya pada 4 Mei 2023 lalu. Dia mengatakan, Surpres tersebut akan dibahas terlebih dulu sebelum dibacakan dalam rapat paripurna Dewan.
“DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/5/2023).
Puan Maharani mengaku dalam pidato pembukaan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin memang tidak membacakan soal RUU Perampasan Aset.
“Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme,” ujar dia.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya telah menugasakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola aset hasil kejahatan.
Dalam kajian itu menyebut Kementerian Keuangan dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.
Namun Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset.
Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan lantaran memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Dalam draf RUU Perampasan Aset mutakhir bertanggal 30 November 2022 menetapkan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang akan menyimpan dan memelihara aset.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah. Indonesia diketahui juga telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC) beberapa tahun lalu, sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. Dalam rapat awalnya bermula dari pembahasan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan dengan jumlah Rp 349 triliun.
Namun di sela-sela rapat, Mahfud meminta DPR untuk segera memulai pembahasan tentang RUU Perampasan Aset.
Saat itu Mahfud mengatakan bahwa UU Perampasan Aset akan mempermudah pemerintah dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana.
Selain itu, kata Mahfud, hal itu menyusul rencana Indonesia menjadi anggota The Financial Action Task Force (FATF) yang deadline sidang plenonya pada Juni 2023.
Salah satu persyaratan menjadi anggota FATF, Indonesia harus memiliki peraturan UU Tindak Pidana Pencucian Uang( TPPU) yang diatur dalam UU Perampasan Aset.
“Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plan-nya supaya bisa selesai pada 21 April 2023,” ujar Mahfud MD, Jumat (14/5/2023). (*)