Pemerintah Akan Patuhi Putusan MK Tentang KPK

ABNEWS – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut pada dasarnya pemerintah akan menaati hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Meski demikian, pemerintah masih harus mempelajari terlebih dahulu putusan itu.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Pratikno menyebut istana masih akan mengkaji terlebih dahulu amar putusan MK tersebut. Kajian akan dilakukan setelah pemerintah menerima salinan resmi putusan tersebut.

“Sampai sekarang kan, kami belum membaca amar putusan MK. Jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” kata Pratikno, Kamis (25/5/2023).

Namun, kata Pratikno, pada dasarnya pemerintah akan menaati hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut. 

“Ya, kan intinya kita taat pada undang-undang. Kalau undang-undang diubah oleh MK ya kita taati,” jelasnya.

Pratikno menyatakan pemerintah sejatinya sudah mulai mempersiapkan pembentukan Pansel Capim KPK. Meskipun, ia menyebut pembentukan Pansel itu masih berdasarkan Undang-undang KPK sebelum jatuhnya amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pada periode empat tahun yang lalu, pada Bulan Mei itu, pertengahan Mei sudah dibentuk Pansel KPK. Nah, makanya kita cepat-cepat menyiapkan. Bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun lalu,” terangnya.

Selain itu, Pratikno juga enggan menanggapi soal apakah putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode ini atau yang berikutnya. Ia menyebut hal itu bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.

“Oh itu, keputusan MK. Itu keputusan MK yang menyatakan itu berlaku untuk periode ini atau periode yang akan datang itu putusan MK dan kami belum bisa, saya belum bisa merespons karena belum membaca amar putusannya,” ujar dia.

Diketahui, MK mengabulkan seluruh gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ihwal masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan saat pembacaan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Hakim Konstitusi juga menganggap pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK mengubah Pasal tersebut menjadi berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan,” kata Anwar Usman.

Selain soal masa jabatan, MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terkait Pasal 29 UU KPK. Pasal tersebut mengatur tentang usia minimal 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun bagi pimpinan KPK pada masa proses pemilihan. MK mengubah pasal tersebut menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Putusan soal masa jabatan pimpinan KPK ini keluar hanya tujuh bulan menjelang berakhirnya periode kepemimpinan Firli Bahuri. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.