ABNEWS – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu AR Panji Gumilang hari ini diperiksa oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang diperiksa setelah adanya dua laporan yang sudah masuk ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Selain itu, AR Panji Gumilang dianggap sudah mengajarkan ajaran sesat dan tidak sesuai akidah agama Islam di di Ponpes Al-Zaytun.
Saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang tampak membawa tim. Salah satunya diduga memicu kericuhan karena sengaja menghalangi awak media dalam mengambil gambar kedatangan Panji Gumilang.
Pria yang banyak mengeluarkan pernyatan kontroversial terkait masalah agama ini hanya melambaikan tangan dan mengacungkan jempolnya. AR Panji Gumilang bakal diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor dalam kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan proses gelar perkara Al Zaytun untuk menentukan naik ke tahap penyidikan dilaksanakan setelah pemeriksaan Panji Gumilang tuntas.
“Lihat hasil pemeriksaan hari ini, kalau memang memungkinkan dengan keterangan, tentu saja penyidik tidak akan grasak-grusuk, semborono dalam menangani penyelidikan, kalau memang nanti memungkinkan segera digelar, hasilnya kita liat besok,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Awalnya Panji akan diperiksa sekitar pukul 9.00. Namun pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB dengan pengawalan sejumlah orang.
Dalam pemeriksaan itu, Djuhandhani menyebut mendalami dugaan tindak pidana penistaan agama. Meski begitu, penyidik sementara ini melihat adanya beberapa unsur pidana tersebut.
“Namun, tentu saja kalau namanya penyelidikan, penyidikan tentu saja kami akan melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kalau kami melihat kepada praduga tak bersalah,” tutur Djuhandhani.
Ia memastikan penyidik bakal profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti yang ada, yang akan menentukan apakah perkara bisa naik ke penyidikan.
“Penyidik secara profesional melengkapi alat bukti yang ada, apakah nanti bisa digunakan untuk penyidikan dan sebagainya, tapi yang jelas sampai hari ini proses penyelidikan sedang berjalan, yang bersangkutan bersedia hadir untuk memberikan keterangan,” ujar Djuhandhani.
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian perkara Al Zaytun kepada kepolisian. Pihaknya akan bekerja secara profesional.
“Setelah ini percayakan kepada kami, penyidik-penyidik tentu akan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan kami yakin bahwa penyidik sudah on the track dalam melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.
Soal informasi akan memanggil saksi ahli dari kalangan penceramah, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan melibatkan ahli-ahli yang berkompeten yang membidangi persoalan penistaan agama.
“Lihat nanti, kita tentu saja melibatkan ahli-ahli yang kompeten yang membidangi hal-hal tersebut dan sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan, kalau saya berbicara nanti, kalau nanti kan harus sejauh mana kompetensi terhadap keterangan-keterangan yang diberikan,” tutur Djuhandhani.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan bahwa dirinya bakal menjadi orang pertama yang bertindak kalau pendiri pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berbuat tindak pidana.
Menurutnya, ia sudah lama mendatangi pondok pesantren yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu untuk memantau kegiatan yang ada disana.
“Saya sudah bilang sama Panji Gumilang, ‘Elu berani macem-macem, gua orang pertama yang beresin’. Jadi saya mulai Pangdam itu sudah datang ke Al-Zaytun, untuk melihat secara pasti apa yang akan dilakukan di sana,” ucap Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Moeldoko mengakui dirinya memiliki hubungan dengan pondok pesantren milik Panji Gumilang. Namun, ia menolak disebut menyokong atau menjadi backing pondok pesantren itu.
Moeldoko sebelumnya pernah dua kali mengunjungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Kunjungan pertama saat ia masih menjabat Pangdam Siliwangi.
Lalu, ia juga pernah mengunjungi Ponpes Al Zaytun saat menjabat KSP. Menurut Moeldoko, ia menghadiri undangan dari ponpes itu untuk bicara soal kebangsaan.
“Jangan macam mantan Panglima dibilang di-backing, emang gue preman apa? Enggak bener ini. Saya juga bisa marah,” ujar dia.
Moeldoko mengaku sudah bosan dengan isu yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan sosok dibalik Pondok itu. Ia mengklaim sudah mengetahui sejumlah pihak yang sengaja menghembuskan isu itu.
“Ini apa tidak ada isu yang lain? Saya sudah ngerti itu siapa yang goreng, saya sudah tahu,” ucapnya.
Moeldoko juga memastikan dirinya saat ini sudah tidak lagi berkomunikasi sejak Panji diperiksa polisi. Ia juga meminta agar publik menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Moeldoko memastikan jika terbukti ada kesalahan, maka pemerintah bisa mengambil sejumlah upaya, baik melalui langkah persuasif, bersifat mendidik, maupun penegakan hukum.
“Kita semua punya instrumennya, kenapa kita mesti berspekulasi,” ujarnya.
Diketahui, Panji Gumilang juga sudah buka suara terkait beberapa kontroversi yang menyeret namanya terkait aktivitas pondok yang dipimpinnya tersebut.
Panji menegaskan pelindung Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ia mengatakan dua hal tersebut diterapkan di pondok pesantren yang ia bangun.
Panji juga menjelaskan masalah pendanaan Al Zaytun. Ia mempersilahkan jika ada pihak yang hendak memeriksa aliran dana yang diterima pondok pesantren tersebut. Namun ia memastikan dana yang didapatkan bukan dari Arab.
Belakangan ini Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied dicampur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu. Juga membolehkan wanita menjadi khotib dan Imam sholat.
Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Panji pun telah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim hari ini. (*)