MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka, Denny Indrayana Masih Di Luar Negeri

 

ABNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap terbuka. Berbeda dengan informasi yang pernah dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Sebelumnya timbul kegaduhan berawal dari informasi yang dilempar ke publik oleh Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam kicauannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tulis Denny Indrayana.

Sementara itu, MK melalui Juri Bicara dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.

Pasalnya, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sementara itu, Denny Indrayana disebut besar kemungkinan bisa dijerat pidana sampai dengan 10 tahun penjara jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak memutuskan sistem proporsional tertutup.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Itu bisa terjadi jika kemudian MK ternyata tidak membuat putusan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Demikian disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

“Apabila mahkamah konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Pitra Romadoni.

Pitra yang merupakan seorang advokat ini juga mempertanyakan kehormatan dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu hakim MK yang mengadili sengketa sistem pemilu proporsional tertutup itu harus segera dimintai keterangan.

“Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Pitra meminta Polri segera memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik.

Sementara itu, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Sandi menjelaskan, pada 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.

Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.

“Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” kata Sandi.

Sementara itu, kata jenderal bintang 2 ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.

Barang bukti yang didapati oleh polisi berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.

Saat ini, Denny Indrayana disarankan untuk kembali ke Indonesia untuk memperkuat demokrasi dan dianggap akan lebih efektif bila berjuang langsung di Indonesia.

Demikian disampaikan mantan Pengawas RRI, Fredy Ndolu, menanggapi surat terbuka yang ditulis Denny Indrayana, melalui akun twitternya, kemarin.

“Harusnya Prof Denny balik ke Indonesia kita berjuang bersama,” tulis Fredy Ndolu.

Menurut Fredy, jika Denny Indrayana tetap berada di Australia dan terus menulis surat terbuka, hal ini justru tidak akan berjalan efektif.

“Kalau ttp di Aussy, kawatir surat cinta terbuka anda dari jauh ga ditanggapi lalu anda frustrasi hantam kromo bak drunken master,” tambahnya.

Fredy mengaku khawatir Denny justru terjebak dalam jaringan Proxy conflict yang dimainkan oleh elit-elit politik di Indonesia.

“Saya masih percaya anda ini intelektual dan mantan menteri walau posisi wakil, mampu menahan diri unt tdk memainkan narasi-narasi yang seolah olah sumber A1 dari dalam negeri,” lanjutnya.

Bahkan Fredy mengungkapkan kegelisahannya terkait Denny Indrayana.

“Kasian orang dalam bisa di tuduh bocorkan rahasia negara. Saya juga kawatir, anda terjebak dlm jaringan Proxy conflict,” lanjutnya lagi. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.