Kubu Moeldoko Melemah, PK Ditolak MA

 

ABNEWS – Kubu Moeldoko melemah. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.

Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjeng Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

“Tolak,” demikian bunyi putusan PK yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Maarif dikutip dari situs MA, Rabu (14/6/2023).

Dalam perkara ini, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhonni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.

Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pun kandas di Pengadilan tingkat pertama.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini.

Tak sampai di situ, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan MA juga menolak kasasi terkait perkara ini.

Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas adanya kudeta di internal Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.

Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika.

Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob menilai Majelis Hakim MA telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menhob juga yakin MA akan menolak PK Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Perkara yang diajukan JAM, kata Menbob, telah ditolak mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi di MA hingga PK di MA.

“Putusan MA ini makin menguatkan putusan Partai Demokrat yang memecat Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Partai Demokrat sudah benar secara hukum. Dengan demikian, secara hukum Jhoni Allen Marbun bukan lagi anggota Partai Demokrat,” ujar Menbob kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Menbob mengatakan putusan MA ini juga makin memperkokoh keyakinan Partai Demokrat bahwa MA akan menolak PK Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan JAM terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Pasalnya, KSP Moeldoko sejak awal bukan dan tidak pernah jadi anggota Demokrat dan Kongres Luar Biasa (KLB).

“Sejak awal sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat. Hal itu dibuktikan dengan keputusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas dia.

Menurut Menbob, jika majelis hakim MA konsisten dengan putusannya, maka MA akan menolak PK yang diajukan Moeldoko yang mengklaim diri sebagai Ketua. Pasalnya, sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moeldoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.

“Jika menggunakan logika hukum yang benar, maka dengan turunnya putusan PK Jhoni Allen Marbun ini maka seharusnya 99,9% PK KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun ditolak juga, dan berarti MA mensahkan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum AHY,” tegas Mehbob.

Apalagi, Mehbob melanjutkan, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tidak memiliki novum atau bukti baru. Menurut Menbob, empat novum yang diajukan dalam PK itu bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

“Partai Demokrat percaya bahwa Majelis Hakim MA sama-sama memiliki keyakinan bawah kebenaran dan keadilan harus tegak di negeri ini. Dengan demikian, Majelis Hakim MA akan memutus perkara PK KSP Moeldoko dan JAM sesuai dengan mekanisme hukum, dengan objektif dan adil secara hukum, serta tidak terpengaruh intervensi oleh pihak manapun,” tukasnya. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.