KPK Sorot Ekspor Ilegal Biji Nikel 5,3 Juta Ton Bernilai Triliunan ke China

 

ABNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022. KPK juga menyebut ada selisih nilai ekspor ore nikel ilegal ke China sebesar Rp14,5 triliun.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, dugaan ekspor ilegal itu diketahui dari situs web Bea Cukai China.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor ore nikel,” kata Dian, seperti dikutip kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Padahal diketahui pemerintah telah tegas melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020 sebagai bagian dari langkah hilirisasi sektor pertambangan.

Berdasarkan data yang Dian kirimkan, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS)d dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram nickel ore dari Indonesia.

Pada 2021, Negeri Tirai Bambu itu mengimpor 839.161.249 kilogram nickel ore dari Indonesia. Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, pada 2020, tercatat impor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat.

KPK kemudian menemukan terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020.

Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 (2,7 triliun) dan Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) sepanjang Januari hingga Juni 2022.

Dengan demikian, total selisih nilai ekspor sebesar Rp 14.513.538.686.979,60.

Selain itu, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah.

Pendapatan negara dari tambang di antaranya didapatkan dari royalti dan bea keluar (jika diekspor).

Terungkap terdapat selisih Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar) pada 2020; Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar) pada 2021; dan Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar) pada Januari hingga Juni 2022.

Dengan demikian, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.

“Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022,” ungkapnya.

Adapun sumber bijih nikel yang diduga diekspor secara ilegal itu diduga berasal dari Sulawesi dan Maluku Utara (Malut).

“Mestinya dari lumbung nikel ya Sulawesi dan Malut,” tukas Dian.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas telah melarang ekspor nikel hingga digugat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Kebijakan ini tentu bukan tanpa sebab. Presiden Jokowi berharap dengan adanya larangan ekspor ini bisa mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah, membuka lapangan kerja serta dapat meningkatkan perekonomian negara.

Diketahui, ada lima kawasan tambang dan smelter nikel terbesar di tanah air, yaitu di Morowali (Sulawesi Tengah), Halmahera Timur (Maluku Utara), Kolaka (Sulawesi Tenggara), Pulau Gag (Papua Barat), Pulau Obi (Maluku Utara).

Nikel adalah logam berwarna putih keperak–perakan sedikit semburat keemasan. Adapun fungsi nikel yang telah diolah dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya peralatan dapur berbahan stainless steel seperti wajan, sendok dan garpu, industri baterai berbahan nikel seperti baterai handphone, laptop, dan kendaraan listrik, hingga bahan pembuatan uang koin.

Sementara menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons KPK yang mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Luhut mengatakan sebenarnya dirinya belum mengetahui adanya informasi tersebut.

Namun, dia mengatakan jika KPK sudah mendapatkan data tersebut, maka akan dicari pihak yang ekspor ilegal ore nikel itu ke China.

“(KPK dapat data dari Bea Cukai China) Bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang (ekspor),” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, dikutip detik.com Jumat (23/6/2023).

Luhut menegaskan oknum yang melakukan ekspor ilegal itu bisa dipidanakan.

“Ya kalau ada bisa kita pidanakan (tindakan pemerintah). Tetapi saya baru dengar,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK mendeteksi adanya ekspor ilegal ore nikel ke China. Ekspor ilegal itu mencapai 5 juta ton ore nikel.

“(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Jumat (23/6/2023).

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Pada 2020 terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun). Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.730.539.323.778,94 (Rp 2,7 triliun).

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun). Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun). (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.