
ABNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Komis Pemilihan Umum (KPU) telah berkomitmen bahwa para caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak bisa dilantik.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam keterangannya, kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.
Surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.
“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik,” ujarnya.
Pahala menyebut, KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih dan nantinya para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.
“Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon, sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN,” tutur Pahala.
Pahala mengatakan pihaknya juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIK. Pahala mengatakan NIK akan terintegrasi dengan data LHKPN.
Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.
“Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” tutur Pahala.
Selain itu, kata Pahala, NIK akan terkoneksi langsung dengan LHKPN dan semua akan terlihat benar atau tidak.
“Dan yang kedua kita sepakati juga kan kita sepakati terkoneksi secara digital. Jadi dari sistem informasi yang sekarang kalau dia kepilih langsung keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN. Kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboard-nya hari ke hari ketahuan siapa yang ngirim,” jelasnya.
Bahkan, lanjut Pahala, kendati caleg mendapat suara terbanyak dan terpilih tapi tidak mengisi LHKPN, maka tidak akan dilantik.
“Jadi begitu sudah selesai pencoblosan sudah ada yang kepilih siapa kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu udah kepilih, udah kelihatan suaranya banyak itu kan ada PKPU. Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau nggak, nggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober,” tukas Pahala. (*)
Related Posts
Munas VII IKA PMII Jadi Ajang Konsolidasi dan Silaturahmi Alumni
Puslatpurmar-8 Teluk Ratai Gelar Pembinaan Character Building Pelajar SMKK BPK Penabur Lampung
Kakor Lantas Polri Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di Pelabuhan Bakauheni
Munas Forkonas PP DOB Lanjutkan Upaya Pemekaran Wilayah Setelah 10 Tahun Moratorium
Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana jalani Gladi Bersih di Monas
No Responses