Ketua KPK Tepis Spekulasi Soal Mentan Syahrul Yasin Limpo

 

ABNEWS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menepis spekulasi dan anggapan pemanggilan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bermuatan politis.

Ketua KPK menegaskan bahwa KPK bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

“KPK itu adalah lembaga negara yang dalam melakukan proses tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan apapun. Dengan kekuasaan saja tidak berpengaruh, apalagi isu dan fitnah. Jadi apa yang didalami KPK, apa yang terjadi di KPK itu, sepenuhnya adalah proses hukum, tidak ada proses lain,” tegas Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta.

Ketua KPK juga menolak mengungkapkan lebih jauh kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian tersebut. Menurut Firli, pihaknya akan mengungkap semuanya terkait dugaan rasuah di Kementerian Pertanian pada waktu yang tepat.

“Nanti kita akan ungkap semua, ya. Pada saatnya kita sampaikan apa hasil penyelidikannya,” terang Firli.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” ucap Ali Fikri.

Ali menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

“Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” jelas Ali.

Dari informasi diketahui, Syahrul Yasin Limpo, selaku Menteri Pertanian, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diantara perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk dugaan pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang, yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.

Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi termasuk masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene terkait keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pemberian bantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.

Sedianya Mentan Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (16/6/2023), memenuhi panggilan KPK. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Pihak KPK akan mengirimkan undangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk hadir di Gedung Merah Putih pada Senin (19/6/2023) pekan depan, guna memberi keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (16/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Ali Fikri mengatakan KPK berharap dan meyakini Syahrul Yasin Limpo dapat memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada Senin pekan depan.

Menurutnya, keterangan Syahrul Yasin Limpo sangat dibutuhkan KPK untuk melakukan analisis dan menentukan sikap atas seluruh proses penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sementara itu diketahui, Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta izin kepada KPK agar pemeriksaan dirinya terkait dugaan korupsi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya diundur pada Selasa, 27 Juni 2023 dari panggilan yang dijadwalkan Jumat (16/6/2023).

“Jadi, kami belum bisa memenuhi undangan KPK hari ini sama sekali bukan karena urusan pribadi, tetapi dalam rangka menjalankan tugas negara. Namun demikian, kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” ujar Syahrul dalam suratnya kepada KPK yang diterima di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membenarkan Syahrul Yasin Limpo tidak bisa menghadiri undangan KPK karena bertugas ke India dalam acara Agriculture Ministers Meeting G-20.

“Iya, yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.