ABNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya tak akan pandang bulu dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, menurut Jaksa Agung, pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate.
Hanya saja, lanjutnya, untuk menetapkan orang nomor satu di kementerian tersebut sebagai tersangka pihaknya memerlukan bukti yang kuat berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan.
“Kita tidak akan mendiamkan ini, yang penting penyidik ada fakta maka kita akan tindaklanjuti, sekarang kita masih ada pendalaman,” kata Burhanudin kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/5/2023).
Sementara, pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya baru bisa melangkah jika sudah mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan kominfo.
“Kalau tidak cukup kami tidak akan melangkah, jadi basisnya ada tidaknya alat bukti,” ujar Kuntadi.
Dia menegaskan, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini masih belum sepenuhnya selesai.
Saat ini, tambah dia, pihaknya baru melimpahkan tiga berkas perkara tersangka yang siap untuk masuk ke pengadilan. “Sementara dua berkas perkara tersangka, sisanya masih dalam tahap penyempurnaan bekas,” katanya.
Adapun para tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Dua lainnya yang berkasnya masih disempurnakan yaitu Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menyebutkan, BPKP telah melakukan kajian dan telah memperoleh bukti yang cukup terkait kerugian negara kasus BTS Kominfo. Hasil audit BPKP menyebutkan kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo lebih dari Rp 8,32 triliun.
Yusuf mengatakan kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
“Kerugian negara tersebut terdapat tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ungkapnya. (*)