Kejagung Hanya Butuh 2 Hari Periksa 13 Karyawan Waskita Karya

 

ABNEWS – Dalam tempo dua hari Kejaksaan Agung sudah memeriksa 13 karyawan PT Waskita Karya sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Mereka diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast dengan tersangka Destiawan Soewardjono.

Ke-13 karyawan itu diperiksan sebagai saksi dalam dua hari terakhir. Kemarin, pemeriksaan dilakukan terhadap 7 orang karyawan, berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN dan DDP.

Sehari sebelumnya, Selasa (9/5/2023), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/5/2023) menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Destiawan Soewardjono merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya Periode Juli 2020 hingga 2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini pada 27 April 2023. 

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini yaitu memerintahkan dan menyetujui pencairan dana “supply chain financing” (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Hal itu dipakai untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.