ABNEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menerima suap atau pungutan liar (pungli) dari pengendara yang terjaring penindakan sistem tilang manual.
Kapolri menegaskan akan menindak anggota yang terbukti menerima suap atau pungli.
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba menyuap anggota di lapangan. Proses hukum menurutnya juga berlaku bagi masyarakat yang terbukti menyuap.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak,” katanya.
Namun, tambahnya, tilang secara manual tersebut diberlakukan untuk wilayah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik atau ETLE. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Sementara itu berdasarkan evaluasi, telah terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas selama tilang manual ditiadakan di wilayah-wilayah yang belum tercakup ETLE.
Terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu pihak kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual di tempat di area-area yang tak terjangkau ETLE.
Ditegaskan pula, Polri akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan. (*)