
ABNEWS – Indonesia Police Watch (IPW) berharap putusan majelis hakim yang memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati jika menyalahgunakan kewenangan, sekaligus harus lebih cermat dalam melakukan promosi jabatan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 Kg melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Putusan vonis seumur hidup terhadap perwira tinggi Polri tersebut, menurut Sugeng, menegaskan pada publik terhadap beberapa kesimpulan.
Pertama, Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar karena dilakukan oleh jenderal bintang dua Polri.
Kedua, Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depat generasi muda, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada untuk dijual.
Ketiga, Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana, karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam mempertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Selain itu, tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.
Keempat, Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
“Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier terhadap perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” pungkas Sugeng. (*)
Related Posts
Penyebab PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Posisi Pelatih Timnas Indonesia
29 Personil Polres Tulang Bawang Barat Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus, 3 Mahot Didatangkan
Aroma Menyengat Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, Diduga Akibat Nakalnya Sejumlah Oknum Pendamping Desa.
No Responses