
ABNEWS – Politikus Partai Demokrat Denny Indrayana dinobatkan sebagai Mr. Hoax of Indonesia lantaran Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sistem proposional tertutup.
Hal itu disampikan Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, yang dikutip dari akun twitternya.
Dedek mempertanyakan motivasi Denny apakah memang hanya kebetulan, atau merupakan kejahatan terencana?
Dan berikut catatan Dedek yang dikutip dari akun Twitter-nya.
Apakah sebuah kebetulan atau kejahatan terencana?
Apakah sebuah kebetulan bahwa hoax generator & amplifiernya berasal dari partai yang sama?
Apakah sebuah kebetulan Prof Denny Indrayana yang tinggal di Australia ini berperan sebagai hoax Generatornya lalu sulit dikejar pertanggungjawaban hukumnya?
Kalau penegakan hukum sulit karena si tersangka korupsi Gateaway Kemenkumham RI ini tinggal di luar negeri, setidaknya dia bisa kita nobatkan sebagai Mister Hoax of Indonesia.
Kalau gak bisa dihukum secara legal, setidaknya bisa dihukum secara sosial (dan politik).
Sebelumnya, Denny mengaku mendapatkan informasi terkait putusan MK akan mengabulkan gugatan dan mengubah sistem proposional terbuka menjadi tertutup. Namun hasil putusan MK akhirnya terjawab sudah. Sistem pemilu tetap dilangsungkan secara terbuka.
Sementara, Denny Indrayana mengklarifikasi bahwa informasi yang diperolehnya merupakan bentuk jaring pengaman dalam sistem peradilan Indonesia, dalam bentuk partisipasi publik. Ia juga mengatakan informasi tersebut bukanlah rahasia negara yang dibocorkan.
Ia pun beralasan, apa yang disampaikannya dalam cuitan tidak menyebut bahwa MK telah memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Selain itu, cuitan itu juga didasari informasi yang didapatnya bukan berasal dari bocoran internal MK.
“Saya tidak mengatakan bocoran, saya (mengatakan dalam cuitan) mendapat informasi, bukan bocoran. Saya mengatakan MK akan memutuskan, bukan telah memutuskan. Jadi pilihan-pilihan katanya sudah saya sampaikan dengan sangat terpilih diksinya,” ujar Denny.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat karena menyebarkan rumor putusan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Menanggapi hal itu, Denny justru berterima kasih karena tidak dilaporkan ke polisi.
“Saya berterima kasih ke Mahkamah Konstitusi ya. Saya pikir yang disampaikan Prof. Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan yang bijak terutama tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi,” kata Denny Indrayana.
Pihak MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum secara pidana lantaran seseorang berinisial AWW telah melaporkan Denny Indrayana secara resmi ke bareskrim polri.
Laporan terhadap Denny Indrayana tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Sebelumnya, Denny Indrayana disebut sangat bisa dijerat hukum pidana sampai dengan 10 tahun penjara jika Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak memutuskan sistem proporsional tertutup.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Itu bisa terjadi jika kemudian MK ternyata tidak membuat putusan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Hal itu disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
“Apabila mahkamah konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun,” kata Pitra Romadoni.
Selain itu, Pitra mendesak Polri segera memanggil dan memeriksa Denny Indrayana agar bertanggungjawab terkait informasi yang disampaikannya kepada publik. (*)
Related Posts
Penyebab PSSI Pecat Shin Tae-yong dari Posisi Pelatih Timnas Indonesia
29 Personil Polres Tulang Bawang Barat Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Atasi Konflik Gajah Liar di Tanggamus, 3 Mahot Didatangkan
Aroma Menyengat Korupsi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus, Diduga Akibat Nakalnya Sejumlah Oknum Pendamping Desa.
No Responses