ABNEWS.TANGGAMUS – Menyikapi aduan masyarakat dan hasil penelusuran tim media, serta keterangan dari berbagai sumber kepada media berita-public.com, diduga adanya tindak penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa yang di lakukan oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.
Serangkaian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sebaiknya harus berdasarkan regulasi dan ketentuan, kendati demikian tidak halnya dengan sejumlah oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus telah melanggar aturan UU Desa, UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PP No.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Keputusan Menteri Desa PDTT No.143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pendampingan masyarakat desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban atas penggunaan dana desa, tentunya disisi lain Pendidikan masyarakat. Meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari korupsi dan pentingnya transparansi dapat membantu memotivasi warga untuk berbicara.
“Bisa di lihat dari semua dokumen Desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hampir sama semua, karena yang membuat dokumen tersebut adalah oknum Pendamping Desa yang menjadi pihak ketiga ditambah lagi RAP, dan SPJ juga harus Pendamping Desa yang buat katanya, itupun mereka meminta imbalan 10jt sampai 25jt ucapnya sumber. (Selasa,17/12/2024).
Menurut sumber, dokumen Desa yang dikerjakan oleh oknum pendamping Desa adalah perancang perencanaan APBDES, RAP, Laporan SPJ kegiatan sampai laporan keuangan Desa.
Berikut Modus operandi atau peran yang dilakukan Oknum Pendamping Desa menurut keterangan masyarakat,
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media, terdapat banyak laporan masyarakat dibeberapa Pekon (Desa-red) Kecamatan Pulau Panggung yang menyebut nama Hasrodi dan Ni’mah yang kerap meminta imbalan kepekon atas kerjanya membuatkan RAP, SPJ dan pelaporan keuangan Pekon. Sementara Kecamatan Cukuh Balak Nando Kordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa sering berperan menjadi pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa, RAP dan SPJ Pekon, serta disinyalir sering mengarahkan dan mengkondisikan Pekon pada kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa.
Selain itu didapati juga laporan dari beberapa pekon di Kecamatan Semaka Muhriyanto dan Hasnurrohim Kecamatan Pematang sawa yang diduga kuat atas telah mengelola Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan mengarahkan dan membuatkan RAP, SPJ dihampir semua Pekon di Kecamatan tersebut.
Bahkan informasi beredar yang didapati oleh tim media ada keterlibatan Kordinator Pendamping Kabupaten Singgih BK sebagai Korkab ikut berperan dan bermain dalam pengelolaan Dana desa diberbagai tempat masing-masing Kecamatan demi mengeruk keuntungan pribadi dengan menjadi pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa, padahal sepatutnya Kordinator Pendamping Kabupaten itu mempunyai peran dan tanggung jawab besar atas kinerja seluruh Pendamping Desa yang ada di Kabupaten Tanggamus, serta dirasa seakan-akan menutup mata atas dugaan indikasi tindakan nakal sejumlah Pendamping Desa di wilayahnya.
Menurut penjelasan Sumber, diduga Singgih Korkab Tanggamus ikut terlibat di Kecamatan Ulu Belu, Pulau Panggung, Air Naningan, Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong.
Dilain sisi, Pekon dan Kecamatan yang melaporkan dan aduan dari Masyarakat kepada tim media atas nama Junaidi, Hendra apriansah, Wawan Hidayat dan Hendralian, “Kalau disini hampir semua yang ngeRAP dan buat SPJ itu pendamping Desa, tapi gak gratislah harus bayar yo macem-macem bisa sampe 25 jutaan kalau ditotal,” Ungkap salah satu sumber yang berhasil tim media temui.
Dari modus operandi dan peran yang dilakukan oknum-oknum pendamping Desa tersebut untuk menjadi pihak ketiga, oknum tersebut mematokan tarif kepada desa yang bervarian dengan kisaran 10 juta sampai 25 juta.
Perlu diketahui, tugas dan aturan menjadi Pendamping desa sudah di aturan dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2022. Pendamping desa harus mematuhi peraturan dan etika yang berlaku untuk memastikan pengelolaan dana desa yang efektif dan transparan.
Singgih BK Selaku Pendamping Desa yang di percayai oleh Kementerian Desa menjadi Kordinator Kabupaten Tanggamus, memberikan konfirmasi nya kepada media beritapublic.com jumat, 28/12/2024.
Singgih mengatakan, benar adanya dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan pendamping desa, namun tidak semua Kecamatan.
“Kalau kemarin emang ada tapi tidak semua Kecamatan, ini masih kabar juga. Kami juga masih butuh waktu untuk investigasi kebenaran terkait pendamping desa yang bermasalah, Ada proses nya juga sidang klarifikasi atau sidang pembinaan kalau sidang klarifikasi nya tidak ada bukti mentah juga”, Ucap Singgih.
Singgih juga mengelak bahwa tidak adanya keterlibatan dalam peran menjadi pihak ketiga.
“Tugas pendamping hanya mengawasi Desa dalam mengelola Dana Desa. Kalaupun ada yang menyeret-nyeret nama saya, itu mungkin tidak suka dengan saya, dikarenakan saya tegur atau mungkin problem saya dengan pekon”, elaknya.
Selanjutnya, tim media berita-public.com akan berkolaborasi dengan beberapa Lembaga masyarakat untuk melaporkan secara resmi atau meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Lampung, serta meminta H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menurunkan tim agar dilakukan investigasi untuk segera diusut tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pendamping Desa di Kabupaten Tanggamus. Karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan yang terindikasi merugikan keuangan Negara. (ABN3)