

ZA Tersangka UU Darurat tidak tersentuh hukum.
ABNEWS.COM – Diduga ada diskriminasi hukum terkait penanganan perkara tindak pidana yang disangka pasal UU Darurat.
Pasal nya Tersangka ZA yang telah ditetapkan tersangka oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta, Bandar Lampung ternyata masih bebas berkeliaran seolah kebal hukum.
Bahkan wartawan memperoleh bukti tersangka ZA masih menjalankan aktivitas tanpa ada sentuhan hukum dari aparat kepolisian khususnya Polsek Tanjung Karang Timur yang menangani perkara tersebut.
Tampak Kapolda Lampung Brigjen Helmi Santika lakukan evaluasi terkait kinerja Polsek Tanjung Karang Timur terkait penanganan perkara Tersangka ZA yang masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari polisi.
” Tampak nya bapak Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika untuk dapat mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Karang Timur khusus di bagian Penyidikan atau Reskrim. Masak ada tersangka masih bebas berkeliaran tidak ada upaya untuk lakukan tindakan tegas, terbukti ZA masih bebas berkeliaran menjalankan aktivitas sehari harinya seolah kebal hukum,” ujar M.Dio Anugraha, SH. Senin 18 Maret 2024 saat diminta konfirmasi nya.
Seperti berita sebelumnya kekecewaan itu terlihat jelas dari team Penasehat Hukum Keluarga Cahyo dan Joni, yang melaporkan tindakan Tersangka ZA, karena telah melakukan pengancaman warga dengan Senjata Tajam, yang jelas telah melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951.
“Kami kecewa, seharusnya penyidik menahan tsk, tetapi ini tidak dilakukan, dengan alasan panggilan pertama sebagai Tersangka datang jadi panggilan ke dua tidak diperlukan dan tersangka tidak ditahan” jelas. M. Dio Anugraha SH.
Dikarenakan datang pada panggilan pertama sebagai Tersangka, dan penyidik akan melimpahkan perkara langsung ke kejaksaan.
“Ini aneh, sedangkan klien kami yg dilaporkan pelaku di Polresta bandar Lampung, juga kooperatif, datang pada panggilan saksi, sebagai tersangka dan langsung di tahan, sedangkan tersangka melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951, seharusnya langsung ditahan, apalagi bukti sebilah pedang sudah di pegang oleh penyidik dalam hal ini Polsek Tanjung Karang Timur” ujar Adi.
“Apa yg membuat penyidik dari Polsek TKT tersebut, tidak berani menahan?” Katanya lagi.
“Sepertinya kebal hukum si pelaku ya?” Katanya kesal.
Diketahui, tersangka sdr. ZA pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB, di Jl. Putri Balau GG. Mangga, Kel. Bumi Kedamaian, kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, tsk ZA memarahi anak-anak warga yg sedang bermain game mobil legend, karena suara berisik, dirinya keluar dengan membawa Sajam mengancam dan menghunus sajamnya, hingga para remaja itu berlarian ketakutan, karena tidak terima, warga setempat, keluarga Cahyo, Joni mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan masalah tersebut, tetapi tsk ZA keluar dengan membawa Sajam yang berbentuk tongkat, dan menghunus nya, belum sempat terhunus Cahyo dan Joni berhasil merebut Sajam tersebut dan diamankan, hal tersebut juga di ketahui oleh Aparat kelurahan bai Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Lingkungan, bahkan team Buser Polsek TKT pun hadir saat diupayakan perdamaian, karena tidak sepakat, semua di bawa ke Polsek TKT, dari sana terlihat kejanggalan, pemilik sajam tersangka ZA tidak di tahan, hingga saat ini, justru Cahyo dan Joni yg di tahan di Polresta dengan tuduhan pengeroyokan, sementara pemicu dan pelaku pengancaman dengan Sajam yg jelas jelas melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 , tidak ditahan oleh pihak Polsekta Tanjung Karang Timur.
“Kami akan laporkan hal ini kepada Kapolda Lampung, sebab membeda-bedakan perlakuan hukum, sangat menciderai Hukum dan Keadilan itu sendiri” Pungkasnya.(red)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Naldi Rinara Dorong Pertumbuhan UMKM di Desa Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Kasrem 043/Gatam Bersama Pj. Gubernur Lampung Tinjau Pelabuhan Bakauheni
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus Kejar DPO Pencabulan Anak di Tiga Provinsi
301 Bintara Polri Angkatan 52 Dilantik, Kapolda Lampung Pesan Jaga Moralitas dan Profesionalisme
No Responses