Propam Polda Riau Menahan 8 Anggota Brimob Terkait Kasus Setoran Ilegal

 

ABNEWS – Polda Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan penahanan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya yang diduga menerima uang setoran ilegal hingga ratusan juta.

“Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dikutip Antara, Jumat (9/6/2023)

Selain Kompol Petrus, salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedelapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.

“Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan,” terangnya.

Ditegaskan Nandang, penahanan tersebut atas perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal untuk memproses dan menindak anggota yang diduga bermasalah.

“Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” tukas Nandang.

Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.

“Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial.

“Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang,” jelas Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas habis oknum atasan di institusi Polri yang memperalat bawahan dan mewajibkan setor kepada atasan.

“Praktek ini bisa dikualifikasi sebagai praktek gratifikasi yang menahun dan bisa membawa dampak anggota tertekan dan akan melakukan praktek-praktek pungli pada masyarakat serta pengusaha, atau bahkan akan menjadi backing pihak-pihak tertentu yang menjalankan praktek ilegal,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/6/2023).

Menurut Sugeng, kasus Bripka Andry anggota Brimob di Rokan Hilir yang selalu diminta setoran oleh oknum atasannya (Dan Yon) Kompol Petrus Simamora adalah masalah laten dalam praktek tertutup, bagai fenomena gunung es.

“Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar empat juta dengan tunjangan, harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta karena perintah atasannya. Jumlah setoran yang melebihi penghasilan resmi pasti akan menuntut Bripka Andry serta anggota lainnya (berjumlah 6 orang) akan jumpalitan mencari dana, dan akhirnya mendapatkan dari sumber semisal menjadi backing usaha-usaha ilegal,” terang Sugeng.

Selain itu, lanjut Sugeng, dengan adanya fenomena anggota freelance atau bebas tugas setelah apel adalah praktek pelanggaran disiplin dan juga kode etik. Hal itu lantaran adanya tekanan harus setor pada atasan. 

“IPW mendukung langkah Polda Riau menonaktifkan Kompol Petrus Simamora dan mendesak agar dilakukan pemeriksaan kode etik serta memproses pidana pemerasan terkait jabatannya,” tukas Sugeng.

Karena itulah, kata Sugeng, IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasannya, dan berani melaporkan perilaku seperti itu kepada pimpinan yang lebih tinggi lagi di institusi Polri.

“Perilaku tersebut bisa sangat menciderai institusi Polri yang belakangan grafiknya mulai membaik. Pimpinan Polri harus segera mengambil tindakan tegas, guna menjaga marwah salah satu institusi yang dimiliki republik ini ,” pungkas Sugeng. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.