
ABNEWS – Pengembalian uang yang diterima dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.
Hal tersebut diungkapkan Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo, yang memiliki pandangan berbeda dengan Maqdir Ismail, terkait adanya pemberian uang senilai Rp27 Miliar, ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu belum menjadi tersangka.
Sebelumnya ramai diwartakan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan, ada pihak yang mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum. Oknum tersebut disebut bisa membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas.
Bahkan Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo ini menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya. Kliennya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Menurut Harkristuti, seseorang yang mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka korupsi tidak bisa menghapus pidana.
“Ya ndak dong, proses peradilan tetap berjalan. Hakim bisa saja mengurangi pidana karena uang sudah dikembalikan. Tapi, tidak menghapus pidana,” ujar Harkristuti kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Harkristuti mengatakan, meskipun seseorang yang mengembalikan uang itu masih berstatus saksi, tetap saja unsur pidana tidak bisa dihapus begitu saja. Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini terang benderang, seiring membaiknya kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
“Tidak bisa hapus pidana dong, APH (aparat penegak hukum) harus (mengusutnya),” tukasnya.
Hingga kini sosok pengembali uang masih misterius dan belum diketahui siapa orang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Irwan tersebut. Kabar terbaru, orang itu dari pihak swasta.
“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” ungkapnya.
Diketahui, nama Dito Ariotedjo terseret dan disebut-sebut menerima dana Rp27 Miliar sebelum Dito menjabat Menpora, melainkan masih menjadi staf ahli Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto merupakan Ketua Umum Partai Golkar, sementara Dito adalah Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang merupakan organisasi sayap Golkar.
Berangkat dari hal tersebut, nama Airlangga pun mulai mengemuka terkait dugaan aliran dana kasus BTS.
Terkait uang Rp 27 miliar, Dito sudah membantahnya. Ia pun menyatakan tidak mengenal para pihak yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara Airlangga Hartarto belum berkomentar perihal aliran uang tersebut.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan bahwa terseretnya nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang juga merupakan kader Golkar, Dito Ariitedjo terkait dugaan aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo, menurutnya sudah diklarifikasi Senin (3/7/2023) kemarin.
“Kan sudah diklarifikasi, bahwa tidak ada dana yang mengalir ke Mas Dito, jadi apalagi yang mau di telisik?” kata Dave seperti dikutip inilah.com, Selasa (4/7/2023).
Meski begitu, belakangan diketahui bahwa dugaan transaksi itu terjadi saat Dito belum menjabat sebagai Menpora, melainkan sebagai staf Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sehingga pengusutan dugaan aliran dana itu turut menyeret nama Ketum Partai Golkar. Namun Dave dengan tegas membantah hal ini.
“Tidak ada itu, semua itu hanya tuduhan-tuduhan belaka, yang hanya tidak ada buktinya,” tegas anggota Komisi I DPR ini.
Berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Dito pada November-Desember 2022 untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung. Hal itu atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:
1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edwar Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar.
(***)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses