ABNEWS.COM – Seorang pengacara Lampung inisial Rz telah mengecewakan klien dengan janji janji akan memperoleh kebebasan hukuman, namun apa daya uang ratusan juta telah diberikan ternyata hanya janji palsu saja ternyata klien tersebut malah di tuntut hukuman mati oleh PN. Tanjung Karang.
Menurut Udin keluarga korban , 30 Maret 2024 , keluarga nya menjadi korban janji janji manis si pengacara yang berhasil meyakinkan pamannya terkait kepemilikan sabu seberat 41 Kg.
” Tiba tiba si Rz menelpon istri terkena kasus 41 Kg sabu katanya bisa mengurus supaya suaminya bisa diringankan hukuman nya.
Telah diberikan uang hampir 300 juta rupiah melalui beberapa kali transfer dari ellisa istri yang terkait narkoba 41 Kg yang di tangani Ditresnarkoba Polda Lampung .
Awalnya 50 juta untuk biaya pengacara telah di transfer dan sisa nya kurang lebih 200 juta untuk pihak pihak di Institusi hukum lainnya dalam Transfer tunai masing masing 75 juta rupiah ke rekening oknum pengacara sebanyak 2 kali dan 30 juta sekali. ujar Udin.
Kami telah meminta tolong pak Johan Syahril Ketua umum LSM Garuda Berwarna Nusantara untuk menagih uang kepada pengacara itu, atau kalau memang tidak beritikad baik akan kami laporkan dengan pasal dugaan Penipuan dan penggelapan. Bukti bukti transfer ke rekening langsung penga
cara inisial Rz sudah dikantungi, akhir Udin.
Saat dikonfirmasi Agus Susanto,SH ketua DPD kAI Lampung Organisasi yang menaungi si Advokat masih belum memberikan tanggapan masih dalam tahap konfrimasi.( tim)