MK Siap Bantu Polri Mengusut Soal Denny Indrayana

 

ABNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mempercayakan proses hukum kepada Polri dan siap membantu Polri kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny Indrayana, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

“Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,” ujar Saldi Isra.

Bahkan Saldi mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen.

“Kami harap ditangani sesuai prinsip penegakan hukum yang objektif,” kata Saldi.

Saldi Isra memastikan MK tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum secara pidana. Sebab, seseorang berinisial AWW sudah melaporkan Denny Indrayana secara resmi.

Laporan terhadap Denny Indrayana tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. Pelaporan ini buntut pernyataan Denny Indrayana terkait putusan gugatan sistem Pemilu.

“Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,” kata Saldi Isra.

Saldi mengatakan keputusan ini untuk memberikan pelajaran kepada publik. Dia juga ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.

Saat ini, Denny Indrayana tinggal di Australia. Saldi pun mengungkapkan pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada Denny Indrayana.

“Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,” ucap Saldi Isra.

Sementara itu, Denny Indrayana buka suara soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkannya ke organisasi advokat. Hal itu buntut pengakuan Denny yang mengaku dapat bocoran soal putusan uji materi sistem Pemilu.

Dia menganggap, MK mengambil langkah bijak karena tidak memilih untuk memprosesnya ke jalur pidana.

“Soal MK yang menyikapi unggahan saya dengan berkirim surat kepada organisasi advokat adalah pilihan yang menarik dan bijak. Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara,” kata Denny, dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Menurutnya, MK memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran. Dia pun menyebut, informasi yang disampaikannya itu dalam rangka kontrol publik terhadap kinerja hakim.

“Untuk kondisi sistem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim kita agar menghadirkan keadilan,” ujar Denny, yang masih berada di Australia.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja.

Menurut dia, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.

“Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” tutur dia.

Melalui postingan media youtube: https://youtube.com/shorts/NhWTIozXW7Y?feature=share, Denny menyeret nama Ketua DPD La Nyalla Mattaliti yang menurut Denny ikut mengetahui informasi terkait hal tersebut, bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.