ABNEWS – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan minta penundaan pemeriksaan kedua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sebelumnya dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (19/5/2023).
LHKPN Reihana diperiksa setelah masyarakat menyoroti gaya hidupnya yang dianggap berlebihan.
Juru bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan Reihana meminta penundaan karena butuh waktu mempersiapkan dokumen dan data pendukung.
“Beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Reihana Wijayanto. Sebab, dalam pemeriksaan pertama Reihana tak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya.
“Ya kemarin kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan,” kata Alex, Rabu (17/5/2023). “Yang bersangkutan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN yang bersangkutan untuk diklarifikasi.”
Alex menyebut pada pemeriksaan pertama, Reihana menjanjikan akan melengkapi dokumen yang belum dibawa untuk diklarifikasi pada pemanggilan berikutnya.
“Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN,” ujar Komisioner KPK dua periode tersebut.
Reihana menjalani klarifikasi setelah gaya hidupnya menjadi sorotan publik.
Dia diketahui kerap menggunakan berbagai tas merk ternama seperti Louis Vuitton dan Hermes jenis Birkin yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Padahal gaji Reina sebagai Kadinkes Lampung yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D di kisaran Rp 5 jutaan, belum termasuk tunjangan.
KPK menilai ada kejanggalan dari LHKPN milik Kadinkes Lampung selama 14 tahun terakhir tersebut. Klarifikasi tersebut berlangsung selama sekitar empat jam. Namun, Reihana memilih bungkam kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada 2022, Reihana mengaku memiliki kekayaannya sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin.
Sorotan terhadap Reihana Wijayanto dan sejumlah pejabat di Provinsi Lampung tak lepas dari kritikan seorang mahasiswa asal provinsi paling Selatan Pulau Sumatera tersebut, Bima Yudha Saputro, di media sosial.
Pria yang tengah berkuliah di Australia itu awalnya mengkritisi pemerintahan di Lampung karena banyaknya jalan yang rusak dan proyek pembangunan Kota Baru yang mangkrak.
Selain Reihana Wijayanto, KPK juga melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu lalu, 17 Mei 2023. Sama seperti Reihana, mantan anggota DPR RI tersebut juga bungkam usai pemeriksaan. (*)
Related Posts
Kasus PT. LJU Dan PT.LEB, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU
Oknum Pengacara RZ, Minta Uang 200 Juta Untuk Bebas Hukum, Ternyata Klien Malah Di TUNTUT HUKUMAN MATI
TSK ZA” BEBAS BERKELIARAN SEOLAH KEBAL HUKUM” , Pengacara: Kapolda Irjen Helmi Santika Wajib Evaluasi Kinerja Reskrim Polsek TANJUNG KARANG TIMUR, BALAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Minta Responsif Terkait Temuan Titik Sumur Bor BPBD Lampung Tahun 2022
WARGA DUSUN PANCUR HANURA TELUK PANDAN PESAWARAN RESAH KEBERADAAN PADEPOKAN DUGAAN PENGGANDAAN UANG
No Responses