
ABNEWS – Merasa tidak aman dan nyaman ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan pohon pisang oleh penyidik Polda Lampung, Heri CH Burmelli alias Heri Cihuy meminta perlindungan Komnas HAM di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Heri Cihuy melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2023).
Menurut Heri Cihuy, pihak penyidik enggan melihat sisi kepemilikan atas tanah yang dimiliki dan disengketakan.
“Bagaimana tidak, saya memiliki surat surat yang absah di tanah tersebut dan lunas membayar SPPT pajaknya atas nama saya sendiri. Saya diadukan seorang pelapor yang hanya menumpang di tanah tersebut. Tapi giliran saya ingin melapor balik tidak diterima oleh pihak SPKT Polda,” terang Heri Cihuy.
Menurut Heri Cihuy, pihak Komnas HAM hari ini, Senin (8/5/2023), telah menerima dirinya dan pihak Komnas HAM telah menerima copy surat panggilan Polda Lampung untuk dilakukan pengkajian dan mempertanyakan apa dalil yang membuat Heri ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Komnas HAM akan menghubungi pihak Polda Lampung dalam rangka melihat persoalan secara komprehensif.
Heri sendiri menyatakan tidak akan pulang ke Lampung sampai ada jaminan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan berimbang.
“Inikan tindakan yang tidak fair. Kepemilikan atas pohon pisang pun masih debatebel. Wong saya beli dengan tanam tumbuh diatasnya. Tapi penyidik seakan berpihak hanya ke sebelah sana, tidak mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan,” ungkap Heri.
Sementara sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tik tok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, ujarnya di Lampung Selatan, Sabtu (07/05/23)
Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.
Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir di lokasi lahan.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatannya mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Ujarnya
Pandra juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu).
“Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada sdr. Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses