ABNEWS – Mantan Sekjen KAHMI Lampung Heri CH Burmelli dijemput paksa oleh aparat Polda Lampung di Jakarta, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 12.30 WIB, di Jalan Sumping, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dari keterangan melalui Chat WA ponsel Heri, yang mengaku istri Heri dan memegang ponsel suaminya itu.
Aparat yang melakukan penjemputan terhadap Heri, menurut keterangan istrinya, berjumlah enam orang, tiga diantara aparat dari Polda Metro Jaya.
“Saya tidak tau namanya, yang saya tau hanya satu orang penyidik bernama Julian Wirahadi Kusumaputra berpangkat Briptu,” ujar Istri Heri via Chat WA.
Saat dijemput aparat Heri sedang berbincang bersama pengacara Resmen Kadafi dan rekannya.
“Waktu itu sedang ngobrol juga sama Bang Zulfikar Ipik Mubarok dari KAHMI,” tambahnya.
Sebelumnya Heri mengadu ke Kantor Komnas HAM Jakarta meminta keadilan atas masalah penetapan dirinya dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Lampung. Karena Heri menganggap diperlakukan tidak adil dan diskriminatif.
Sementara itu, pihak Polda Lampung belum berhasil dikonfirmasi kendati sudah dikirim melalui via WA mengenai penjemputan paksa terhadap Heri tersangka pengrusakan pohon pisang ini.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad memberikan tanggapan video viral Heri Chalilulah di akun tiktok, yang merasa tidak terima di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimum Polda Lampung, ujarnya di Lampung Selatan, Sabtu (07/05/23).
Hasil dari konfirmasi Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung membenarkan penyidik Ditkrimum menangani perkara terkait laporan polisi nomor : LP/B-1284/XI/2022/LPG/SPKT, tgl 22/10/2022, pelapor a.n M.HAERI dugaan Tindak Pidana menggunakan tenaga secara bersama- sama terhadap barang atau pengerusakan dimaksud dalam pasal 170 atau 406 KUHP.
Pandra, menjelaskan dari adanya laporan polisi penyidik melakukan tahapan yaitu melakukan penyelidikan tentang peristiwa pengerusakan tanam tumbuh dilokasi lahan yang sudah memiliki SHM sejak tahun 2003 dan terhadap lahan tersebut dikuasai/diduduki dengan disewakan dan diberikan kuasa kepada M. Haeri untuk melakukan usaha pasir di lokasi lahan.
Dari hasil penyelidikan oleh penyidik ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, Ahli Hukum Pidana, barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dengan terpenuhi dua alat bukti yang sah dan menetapkan tersangka terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni yang atas perbuatannya mengakibatkan adanya kerugian 63 (enam puluh tiga) batang pohon pisang, 1 (satu) batang pohon pepaya dan 1 (satu) batang pohon akasia dengan jumlah lebih kurang Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Ujarnya
Pandra juga mengatakan terhadap diduga pelaku pengerusakan tanam tumbuh sdr. Heri Chalilulah Burmelli dan Agustoni sudah dilakukan panggilan ke 1 (satu).
“Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan, selanjutnya penyidik akan melakukan penggilan ke 2 (dua) kepada sdr. Heri Chalilulah Burmelli untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)