
ABNEWS – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum seluruh penyuap rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang telah divonis 10 tahun penjara.
“Demi keadilan maka KPK harus proses hukum yang sama terhadap semua penyuap,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, belum lama ini.
Boyamin menegaskan, proses hukum yang sama terhadap semua penyuap dilakukan agar tidak ada tudingan KPK tebang pilih dalam menangani kasus suap rektor unila.
Dia melanjutkan, KPK jangan hanya memproses hukum penyuap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) saja tapi mencari penyuap lainnya yang telah terungkap dalam persidangan.
MAKI menegaskan, seluruh pemberi suap harus tetap diproses hukum meskipun jumlahnya diyakini puluhan orang dan disebutkan ada beberapa nama pejabat, pengusaha, tokoh parpol dan lainnya.
“Enggak boleh yang hanya kena OTT saja, yang lain harus diproses hukum yang sama,” kata Boyamin lagi.
Diketahui, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sudah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Artinya, vonis terhadap Karomani berkekuatan hukum tetap.
Selain Karomani, KPK juga telah cabut banding terhadap Heryandi dan M. Basri.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Jaksa KPK telah mencabut upaya banding.
Ali Fikri mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran jaksa menilai vonis majelis hakim terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung telah memenuhi rasa keadilan.
“Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Ali Fikri, Jumat (9/6/2023).
Selain alasan tersebut, Ali Fikri menjelaskan, pihak Karomani maupun Heryandi dan M. Basri juga telah mencabut upaya banding.
Sementara atas pencabutan upaya banding tersebut, maka perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht. (*)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses