ABNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini mencuat berawal dari klarifikasi laporan harta atau LHKPN Andhi oleh KPK dan menjadi sorotan karena terlihat mengenakan barang mewah.
Penetapan tersangka Andhi Pramono telah dibenarkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.
“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.
Tak hanya Andhi, anak Andhi juga kerap pamerkan foto-foto dengan pakaian dan kehidupan yang mewah.
Dalam LHPKN, harta Andhi Pramono tercatat Rp14,8 miliar. (*)