ABNews.com-Lampung
Gubernur Lampung Periode 2019-2024 Arinal Djunaidi terseret dalam kasus dugaan korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak Perusahaan Daerah PT. Lampung Jaya Utama (LJU).
Terseretnya Arinal dikarenakan, pada Eranya membentuk dan sekaligus melantik PT. Lampung Jaya Utama (LJU). Dan diyakini memahami benar soal berdirinya PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Penyelidikan besar-besaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2 BUMD yang diduga terlibat praktik korupsi itu adalah PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung, terkait dengan pengeboran minyak yang dilakukan oleh PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES)
Dana Participating Interest (PI) sebesar 10% yang diterima Pemprov Lampung dari kegiatan pengeboran minyak ini berjumlah USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar.
Menyinggung akan keterlibatan dirinya soal kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik ini.
Sementara itu, Advokat yang juga Ketua KOMWASDA Peradi Lampung, Dr. (C) Bambang Handoko,SH.,MH. mengapresiasi positif langkah Kajati Lampung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam tubuh PT LJU dan anak perusahaan bentukannya PT LEB.
Bambang yakin bahwa pemeriksaan kasus ini tidak bernuansa politis. Namun lebih karena adanya indikasi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Berujung pada dugaan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 271 milyar.
“Mari kita berikan ruang dan harapan yang positif agar penyidik kejaksaan bisa memeriksa dugaan tindak pidana korupsi ini dengan konkrit dan terukur. Dengan tentunya berani melakukan perluasan penyidikan dari pangkal dan ujungnya sehingga kasus bisa terang benderang,” imbuh Bambang.
Terkait dengan posisi Gubernur Arinal, menurut Bambang sepanjang semua berjalan sesuai on the track, tidak perlu khawatir. Mengenai tanggung jawab Arinal Djunaidi selaku kepala daerah? Arinal jangan baper alias bawa perasaan.
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Kepala daerah tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut, apabila dapat membuktikan: a) Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung; b) Tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan perseroan Daerah; dan/atau c) Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan kekayaan perusahaan perseroan daerah secara melawan hukum.
Bambang berharap, Kejati tidak terburu-buru. Dari konstruksi kasus yang terjadi, tak tertutup kemungkinan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan kasus ini beraroma Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.(SUHERMAN)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses