
ABNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Tanggamus dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, kemarin, bahwa pada hari
Selasa (25/7/2023), total sudah ada 17 anggota dewan yang sudah diperiksa Kejati.
“Total sudah ada 17, namun hari ini ada 4 yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saya kurang mengetahui,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kejati Lampung menaikan status kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Seperti diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, kepada wartawan, bahwa ditingkatkannya status kasus ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2023 lalu.
“Kami meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejagung atas kasus,” kata dia, kemarin.
Dalam penyelidikan, Kejati menemukan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193. Kerugian itu terkait pembayaran biaya penginapan.
“Kami menemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaran biaya penginapan tersebut sebesar Rp 7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan,” terang Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah anggota dewan Tanggamus tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran itu diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang serta Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang.
“Kami menemukan dugaan adanya mark up dalam nota perjalanan serta penginapan dinas tersebut seperti bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak sesuai dengan masing-masing hotel,” urainya.
Dugaan mark up yang dimaksud adalah penginapan. Terdapat bill hotel fiktif yang dilampirkan di dalam SPJ. Bill itu diduga fiktif karena nama tamu yang tercantum di dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ tidak pernah menginap.
“Berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap, bahwa ada yang tidak menginap namun tetap dilampirkan dalam laporan,” tuturnya.
“Selain itu, kami menemukan ada anggota dewan yang menginap di dalam satu kamar namun bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dibuat dua kamar. Dan perlu diketahui, bill hotel itu tidak dikeluarkan oleh hotel melainkan pihak travel,” tandasnya.
Dia menyatakan, jumlah anggaran tersebut yakni Rp 14.314.824.000 dengan jumlah yang terealisasi sebesar Rp 12.903.932.984.
Adapun sejumlah daerah yang dikunjungi oleh 45 anggota dewan Tanggamus dalam perjalanan dinas tersebut yakni Bandar Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan.
Menariknya, setelah ramai dilansir media lokal maupun nasional, sejumlah anggota dewan ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 3.043.725.000.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan soal pengembalian uang dari sejumlah anggota dewan yang diperiksa.
“Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa orang atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang. Nominalnya Rp 3.043.725.000, ada beberapa orang perkumpulan parpol,” kata dia, Rabu (26/7/2023) sore. (*)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses