ABNEWS – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono, S.H, M.H menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki tekad kuat untuk menindak tegas para jaksa yang nakal dan melakukan penyimpangan serta pelanggaran.
Menurut Ali Mukartono, Jaksa Agung menitipkan dua hal penting. Pertama, beliau sangat tegas dalam menegakkan disiplin dan kedua, tidak akan memberikan ampun bagi para pelanggar.
“Bahkan, jika ada jaksa yang melakukan pelanggaran dan tersebar di media sosial maka akan diambil tindakan yang lebih,” tandas Jamwas Kejagung, seperti dikutip indopos.co.id, beberapa waktu lalu.
Ali Mukartono menambahkan bahwa Jaksa Agung tidak akan main-main dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang tidak patuh pada aturan.
Selain itu dia menekankan kepada para Jaksa di daerah bahwa Jaksa Agung akan bertindak dengan tegas dan tidak akan memberikan ampunan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Hal tersebut dilakukan karena tidak ingin ulah satu atau dua Jaksa yang nakal merusak citra Kejaksaan dimata masyarakat.
Jaksa Agung sangat memperhatikan pentingnya menjaga citra institusi Kejaksaan dan tidak akan tinggal diam jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa.
Dia juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung telah berhasil membawa perubahan positif pada citra Kejaksaan sebagai lembaga negara yang dipercaya oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan agar tidak ada satu atau dua Jaksa yang nakal yang merusak citra baik tersebut.
“Bertahun-tahun Pak Jaksa Agung membawa perubahan wajah baru kejaksaan sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat, jangan sampai karena ulah satu atau dua Jaksa nakal menjadi rusak semua,” tegasnya.
Diketahui, dalam setiap Inspeksi Pimpinan yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan atas perintah Jaksa Agung selalu menekankan obyek periksa mengenai pelaksanaan pengawasan di daerah, serta kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain menekankan tidak hanya memperhatikan fungsi teknis, namun juga melaksanakan fungsi manajerial. (*)
Related Posts
Kasus PT. LJU Dan PT.LEB, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU
Oknum Pengacara RZ, Minta Uang 200 Juta Untuk Bebas Hukum, Ternyata Klien Malah Di TUNTUT HUKUMAN MATI
TSK ZA” BEBAS BERKELIARAN SEOLAH KEBAL HUKUM” , Pengacara: Kapolda Irjen Helmi Santika Wajib Evaluasi Kinerja Reskrim Polsek TANJUNG KARANG TIMUR, BALAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Minta Responsif Terkait Temuan Titik Sumur Bor BPBD Lampung Tahun 2022
WARGA DUSUN PANCUR HANURA TELUK PANDAN PESAWARAN RESAH KEBERADAAN PADEPOKAN DUGAAN PENGGANDAAN UANG
No Responses