DPO Kasus Penipuan Proyek Rp2,6 Miliar Diringkus Satreskrim Polresta Balam

Posted by:

 

ABNEWS – Tiga tahun menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung tahun anggaran 2019, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).

Buronan ini ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung

Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.

Akbar dilaporkan melakukan penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.

Untuk itu, kata Dennis, penyidik akan mengembangkan dan meminta keterangan sejumlah pejabat yang diduga terlibat. 

“Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” terang Dennis. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses