ABNEWS – Tiga tahun menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung tahun anggaran 2019, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Buronan ini ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
Akbar dilaporkan melakukan penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.
Untuk itu, kata Dennis, penyidik akan mengembangkan dan meminta keterangan sejumlah pejabat yang diduga terlibat.
“Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” terang Dennis. (*)
Related Posts
Kasus PT. LJU Dan PT.LEB, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU
Oknum Pengacara RZ, Minta Uang 200 Juta Untuk Bebas Hukum, Ternyata Klien Malah Di TUNTUT HUKUMAN MATI
TSK ZA” BEBAS BERKELIARAN SEOLAH KEBAL HUKUM” , Pengacara: Kapolda Irjen Helmi Santika Wajib Evaluasi Kinerja Reskrim Polsek TANJUNG KARANG TIMUR, BALAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Minta Responsif Terkait Temuan Titik Sumur Bor BPBD Lampung Tahun 2022
WARGA DUSUN PANCUR HANURA TELUK PANDAN PESAWARAN RESAH KEBERADAAN PADEPOKAN DUGAAN PENGGANDAAN UANG
No Responses