
ABNEWS – Tiga tahun menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung tahun anggaran 2019, akhirnya berhasil diringkus aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Buronan ini ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengaku uang proyek itu mengalir ke sejumlah pejabat di Lampung Selatan.
Akbar dilaporkan melakukan penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/ 2020/LPG/ SPKT/ Resta Bandar Lampung.
Untuk itu, kata Dennis, penyidik akan mengembangkan dan meminta keterangan sejumlah pejabat yang diduga terlibat.
“Kalau pengakuan korban tidak tahu dan masih dalam pemeriksaan,” terang Dennis. (*)
Related Posts
Seorang Pemuda Nekat Menggadaikan Motor Orang Lain Akibat Judol
Bertebaran Spanduk Tolak Pilkada dan Usut Tuntas Aliran Dana Teroris Pringsewu
Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Masyarakat, Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Edarkan 405 Butir Obat Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung di Tangkap
Kapolda Lampung : Pasca Pilkada 2024: Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden
No Responses