ABNEWS – Stefanus Roy Rening gagal maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024 melalui Partai Perindo lantaran pengacara Lukas Enembe itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Gagal sudah itu (caleg), sudah tidak jadi itu, sudah begini,” kata Roy kepada wartawan, pada Selasa, (9/5/2023) malam.
Stefanus Roy Rening (SRR) ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan kliennya.
Roy memgaku pasrah dengan keadaannya yang gagal menjadi caleg dan harus ditahan. “Sudah enggak mungkin. Saya sebenarnya juga belum caleg,” katanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
Ghufron mengatakan bahwa konstruksi kasus tersebut berawal saat SRR berkenalan dengan LE pada tahun 2006. Saat itu LE maju dalam Pemilihan Gubernur Papua dan komunikasi hingga kedekatan keduanya masih berjalan sampai dengan saat ini.
Selanjutnya LE yang menjabat Gubernur Provinsi Papua ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua, kemudian LE menunjuk SRR sebagai ketua tim kuasa hukum yang akan mendampingi selama proses hukum berlangsung di KPK.
Namun, dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.
Tersangka SRR diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan.
Yang bersangkutan juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap LE dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.
Penyusunan testimoni juga diduga dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.
Dalam penyidikan, penyidik KPK menemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum yang dilakukan Stefanus Roy Rening.
SRR diduga juga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.
Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Atas tindakan SRR dimaksud, penyidikan perkara yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,” ujar Ghufron.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada SRR adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Related Posts
Kasus PT. LJU Dan PT.LEB, Bambang Handoko Mencium Aroma TPPU
Oknum Pengacara RZ, Minta Uang 200 Juta Untuk Bebas Hukum, Ternyata Klien Malah Di TUNTUT HUKUMAN MATI
TSK ZA” BEBAS BERKELIARAN SEOLAH KEBAL HUKUM” , Pengacara: Kapolda Irjen Helmi Santika Wajib Evaluasi Kinerja Reskrim Polsek TANJUNG KARANG TIMUR, BALAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto di Minta Responsif Terkait Temuan Titik Sumur Bor BPBD Lampung Tahun 2022
WARGA DUSUN PANCUR HANURA TELUK PANDAN PESAWARAN RESAH KEBERADAAN PADEPOKAN DUGAAN PENGGANDAAN UANG
No Responses