Buronan Kasus Penipuan Jamaah Haji dan Umroh Diringkus Tim Tabur

 

ABNEWS – Tim Tangkap Buron(Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap terpidana kasus penipuan jamaah haji dan umrah bernama Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas yang buron sejak tahun lalu.

“Terpidana ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI nomor 20 Kota Makassar pada Kamis malam sekitar pukul 18.40 Wita,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soertami, kepada wartawan di Makassar, Kamis malam.

Usai ditangkap, terpidana Andi Muh Arwadi langsung dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk persiapan penyerahan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya dilaksanakan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.

“Terpidana Andi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Dia juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Soertami. Eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah putusannya dinyatakan inkrah (berkekuatan tetap) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi tertanggal 20 Mei 2022 Nomor 462 K/PID/2022. 

Dalam amar putusan, Andi Muh Arwadi Muhtar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Sebelumnya yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali secara patut, namun tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan jaksa penuntut umum Kejari Makassar melakukan eksekusi.

Jaksa kemudian melapor ke Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel untuk menetapkan Andi Muh Arwadi Muhtar sebagai buronan Kejaksaan RI.

Selain itu, terpidana telah ditetapkan buronan oleh Kejari Makassar lebih dari satu tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan inkrah.

Atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel terus bergerak memburu terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

“Sesuai instruksi bapak Kajati Sulsel, agar meminta jajarannya selalu memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

“Pak Kajari juga mengimbau kepada seluruh buronan yang ditetapkan DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tambah Soertami. (*)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.