ABNEWS – Pedagang gorengan yang berjualan di depan salah satu mini market kawasan Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung meminta perhatian dan kebijaksanaan Walikota Eva Dwiana yang dikenal peduli terhadap nasib “wong cilik”.
Pasalnya, Ibu Maya, pedagang gorengan yang telah berjualan sekitar 10 tahun mengaku merasa diperlakukan tidak adil dan harus kehilangan mata pencarian hidupnya.
Menurut Ibu Maya, bermula dari seseorang bernama Bagyo yang mengaku sebagai Mitra Kodim melakukan intimidasi terhadap dirinya.
Bahkan, menurut penuturan Ibu Maya, puncaknya pada awal bulan Juli 2023 lalu, ketika gerobak gorengan miliknya dirantai oleh Bagyo dengan tujuan agar Ibu Maya tidak berdagang di lokasi tersebut.
“Bukan gerobak saja yang di rantai, tapi menaruh motor yang dirantai di lokasi berdagang saya, sehingga saya tidak bisa mencari nafkah,” keluh Ibu Maya.
Persoalan itu, lanjut Ibu Maya, pernah ia laporkan ke Polsek Kedaton dan sudah selesai pada tanggal 18 Juli 2023.
“Saat itu Pak Bagyo meminta maaf kepada saya dan melepaskan rantai yang mengikat gerobak dagangan, serta memindahkan motor yang ditaruh di lokasi berdagang,” ungkapnya.
Menurut Ibu Maya ia memperoleh lapak lokasi berdagang dengan membayar sejumlah uang kepada Bagyo dan membayar iuran bulanan.
Namun setelah Bagyo melepaskan gerobak miliknya, sambung Ibu Maya, entah mengapa tiba-tiba Lurah Sukamenanti kemudian secara sepihak melarangnya untuk tidak berdagang gorengan lagi.
“Bukannya menbela kami pedagang kecil malah seolah mendukung Pak Bagyo yang sejak awal melakukan intimidasi dan melarang saya berjualan, dengan cara merantai gerobak gorengan milik saya,” ucapnya, sedih.
Dalih pihak kelurahan, lanjut Ibu Maya, karena tempat itu kotor dan terlihat kumuh.
“Bagaimana tidak kotor, karena memang sudah sebulan lebih saya tidak bisa berdagang, sebab gerobak saya dirantai bersama motor di lokasi tempat saya mencari nafkah,” ungkapnya.
Mengenai bangunan yang di bongkar, tutur Ibu Maya, itu bukan lapak tempat ia berdagang. Namun semacam pos yang di bangun Bagyo yang terdapat plang tulisan Mitra Kodim. Sementara Bagyo sendiri diketahui bukan seorang aparat.
“Karena itu saya mohon kepada Bunda Eva Walikota Bandarlampung, saya sebagai rakyat kecil, rakyat beliau, meminta perhatian dan perlindunga untuk membatalkan aturan Pak Lurah yang melarang saya berjualan. Kami mau makan apa Ibu Walikota?” harapnya.
Sementara itu, Lurah Sukamenanti, Jafril, ketika dikonfirmasi via telepon menjelaskan, larangan berdagang dipinggir bahu Jalan Panglima Polim itu karena hendak ditertibkan.
“Bukan diusir ya, tapi kami sedang melakukan penataan dan penertiban, agar terlihat rapih dan bersih,” jelas Lurah Sukamenanti ini.
Ketika ditanya apakah Ibu Maya boleh berdagang kembali di lokasi tersebut? Mengingat berdagang gorengan adalah mata pencarian satu-satunya Ibu Maya. Lurah Jafril mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan pihak Ibu Maya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan bicara dengan yang bersangkutan mengenai masalah ini,” terangnya.
Sementara, Bagyo yang disebut-sebut melakukan intimidasi dan membangun posko dengan mengatasnamakan Mitra Kodim, ketika berusaha dikonfirmasi enggan menjawab. Baik melalui via telepon maupun whatsapp. (*)