Januari 25, 2025

POLDA LAMPUNG

ABENWS.Com – Lampung – Mengatasi konflik hewan liar yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung atas serangan gajah, jajaran Forkompinda Tanggamus mendatangkan 3 pawang gajah.

Mereka akan diperbantukan untuk mengusir kawanan gajah yang telah menewaskan seorang warga di Blok 3 Reg 39 Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil rapat bersama dengan stekholder terkait disepakati kawanan gajah liar akan diusir masuk kedalam hutan TNBBS.

“Hari ini telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Satwa Liar dengan Warga Masyarakat di Blok 3 dan Blok 4 Register 39 Kecamatan Bandar Negeri Semoung. Rapat dilaksanakan di Mako Polres Tanggamus,” katanya, Kamis (2/1/2025).

“Dari hasil rapat disepakati bahwa gajah-gajah ini akan digiring masuk ke hutan TNBBS. Tim satgas mendatangkan 3 pawang atau mahot dari Kabupaten Pesisir Barat,” sambung Umi.

Diharapkan 3 pawang ini bisa mempermudah proses pengiringan kawanan gajah masuk ke hutan TNBBS. Selanjutnya warga diminta bekerja sama dalam upaya proses pengiringan ini.

“Seluruh stakeholder telah sepakat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat diareal pemukiman khususnya daerah yang akan dilewati jalur evakuasi gajah liar agar tidak melakukan hambatan sehingga tidak mengganggu proses evakuasi gajah liar,” pungkasnya…(Red)

ABNEWS – BANDAR LAMPUNG –Kepolisian Daerah Lampung melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum terus mengintensifkan upaya penyidikan dan pengejaran tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka NUROHIM.
Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi, dan penyidikan kini telah melibatkan koordinasi lintas wilayah, termasuk Polda Bengkulu, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan NUROHIM diketahui pernah bekerja di Inspektorat Bengkulu selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat menerima surat peringatan dari Inspektorat Kota Bengkulu karena sering tidak masuk kerja.

Sebelumnya, tersangka juga tercatat pernah bekerja di Pemkot Kepahiang sebagai Sekretaris BKD.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa berbagai lokasi terkait keberadaan tersangka.

“Rumah yang pernah ditempati tersangka di Kepahiang kini kosong. Sementara, hasil pelacakan terakhir terhadap nomor ponsel tersangka menunjukkan pergerakan dari wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ke Polda Kepulauan Riau,” ujarnya, Kamis (19/12/2024).

Kombes Umi juga menegaskan bahwa Polda Lampung telah menjadikan kasus ini sebagai atensi khusus mengingat pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar keberadaan tersangka. Penyelidikan intensif ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan tersangka dapat segera ditangkap,” tambahnya.

Proses penyidikan semakin diperkuat setelah penasihat hukum pelapor, Nina Anggraini, mendatangi Polda Lampung.

“Kami telah menerima penasihat hukum pelapor dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan. Upaya pengejaran tersangka terus dilakukan dengan melibatkan anggota yang kini bergerak di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Umi.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan pada 9 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, NUROHIM diduga melanggar Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kombes Umi Fadillah Astutik kembali mengingatkan pentingnya kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tegasnya.

Hingga kini, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengecekan berkala terhadap nomor ponsel tersangka dan bersiap untuk melakukan pengejaran lebih lanjut.(ABN3)

ABNEWS– BANDAR LAMPUNG -– Sebanyak 301 Siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II T.A. 2024 SPN Polda Lampung resmi dilantik dalam upacara penutupan yang berlangsung khidmat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Selasa (18/12/2024).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, yang sekaligus membacakan amanat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa yang telah menyelesaikan pendidikan selama lima bulan. Ia mengingatkan bahwa lulusan ini memiliki tanggung jawab besar sebagai anggota Polri.

“Selamat kepada saudara-saudara yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan. Ini adalah momentum penting yang menandai awal pengabdian Anda kepada bangsa dan negara. Saya berharap Anda dapat menjaga nama baik institusi Polri dengan selalu menjunjung tinggi moralitas, profesionalisme, dan semangat belajar sepanjang hayat,” tegas Irjen Pol Helmy Santika.

Lebih lanjut, Kapolda Lampung menekankan keutamaan peran Polri sebagai penjaga kehidupan, pelindung masyarakat, dan pejuang kemanusiaan.

Ia mengingatkan bahwa tugas seorang polisi mencakup berbagai pelayanan, termasuk pelayanan keamanan, hukum, dan administrasi, yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

“Menjadi anggota Polri bukan sekadar profesi, tetapi pengabdian untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Polisi harus mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sosial, dan administrasi,” tambahnya.

Kapolda juga berpesan agar para lulusan terus mengembangkan inovasi, kreativitas, dan kemampuan diri.

“Pegang teguh moralitas, kendalikan diri di mana pun Anda berada, dan teruslah belajar. Jadilah polisi yang cerdas, modern, dan mampu menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut, siswa Diktuk Bintara Polri Angkatan 52 yang diberi nama “Abisatya Naradipta Santika” turut mendemonstrasikan keterampilan mereka, termasuk beladiri Polri, repling, dan menembak.

Nama batalyon tersebut memiliki arti “Orang jujur yang memancarkan kilauan kemampuan dan budi pekerti sehingga memberikan kedamaian di mana pun berada.”

Empat siswa terbaik turut mendapatkan penghargaan atas prestasi gemilang mereka selama pendidikan:

Bripda Bagus Kurniawan dari Polres Lampung Timur meraih medali terbaik dalam kategori mental kepribadian.

Bripda Angga Pratama dari Polres Pesawaran meraih medali terbaik akademik.

Bripda Adika Faiz Natama dari Polres Way Kanan meraih medali terbaik kesehatan dan kesamaptaan jasmani.

Bripda Miko Satrio Putra dari Polresta Bandar Lampung dinobatkan sebagai siswa terbaik umum.

Kapolda Lampung menutup sambutannya dengan mengingatkan bahwa keberhasilan ini adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus disyukuri. Ia juga memberikan pesan motivasi kepada para lulusan.

“Semangat bertugas, tetap semangat, dan jadilah polisi yang smart. Jadikan kepercayaan ini sebagai pengabdian terbaik Anda untuk masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya pendidikan ini, para bintara baru diharapkan dapat segera menjalankan tugas mereka di lapangan, membawa semangat baru untuk mewujudkan Polri yang presisi. ( ABN3)

ABNEWS – BANDAR LAMPUNG– Polda Lampung memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya dugaan penolakan laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, S.Sos., M.Si., S.I.K., menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Pihaknya memastikan bahwa Polda Lampung selalu memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur dan tidak ada laporan yang diabaikan.

“Kami tegaskan bahwa laporan masyarakat tidak ditolak. Pelapor hanya diarahkan sesuai prosedur untuk melaporkan permasalahan ke Bidang Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidpropam Polda Lampung. Hal ini dilakukan karena laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri,” ujar Kombes Pol Umi, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, arahan tersebut didasarkan pada saran pendapat dari gelar singkat yang dilakukan oleh SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bersama piket fungsi yang bertugas pada hari itu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga proses penanganan laporan tetap transparan dan akuntabel.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Dalam kasus ini, keterlibatan Bidpropam diperlukan untuk memastikan proses berjalan dengan transparan,” tambah Kombes Pol Umi.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk tetap memercayai mekanisme hukum yang telah ada.

Polda Lampung berjanji akan memproses setiap laporan masyarakat secara objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kami berharap masyarakat dapat mempercayai mekanisme hukum yang berlaku. Semua laporan yang diterima akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Polda Lampung juga mengingatkan pentingnya memberikan informasi yang benar kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan semua pihak.

Komitmen Polda Lampung adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab. (ABN3)