Januari 25, 2025

Korupsi

ABNEWS.TANGGAMUS – Menyikapi aduan masyarakat dan hasil penelusuran tim media, serta keterangan dari berbagai sumber kepada media berita-public.com, diduga adanya tindak penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik Pendamping Desa yang di lakukan oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanggamus.

Serangkaian kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sebaiknya harus berdasarkan regulasi dan ketentuan, kendati demikian tidak halnya dengan sejumlah oknum Pendamping Desa Tingkat Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus telah melanggar aturan UU Desa, UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PP No.43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Keputusan Menteri Desa PDTT No.143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pendampingan masyarakat desa.

Pengelolaan Keuangan Desa adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggung jawaban atas penggunaan dana desa, tentunya disisi lain Pendidikan masyarakat. Meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari korupsi dan pentingnya transparansi dapat membantu memotivasi warga untuk berbicara.

“Bisa di lihat dari semua dokumen Desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hampir sama semua, karena yang membuat dokumen tersebut adalah oknum Pendamping Desa yang menjadi pihak ketiga ditambah lagi RAP, dan SPJ juga harus Pendamping Desa yang buat katanya, itupun mereka meminta imbalan 10jt sampai 25jt ucapnya sumber. (Selasa,17/12/2024).

Menurut sumber, dokumen Desa yang dikerjakan oleh oknum pendamping Desa adalah perancang perencanaan APBDES, RAP, Laporan SPJ kegiatan sampai laporan keuangan Desa.

Berikut Modus operandi atau peran yang dilakukan Oknum Pendamping Desa menurut keterangan masyarakat,
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi tim media, terdapat banyak laporan masyarakat dibeberapa Pekon (Desa-red) Kecamatan Pulau Panggung yang menyebut nama Hasrodi dan Ni’mah yang kerap meminta imbalan kepekon atas kerjanya membuatkan RAP, SPJ dan pelaporan keuangan Pekon. Sementara Kecamatan Cukuh Balak Nando Kordinator Kecamatan (Korcam) Pendamping Desa sering berperan menjadi pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa, RAP dan SPJ Pekon, serta disinyalir sering mengarahkan dan mengkondisikan Pekon pada kegiatan-kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa.

Selain itu didapati juga laporan dari beberapa pekon di Kecamatan Semaka Muhriyanto dan Hasnurrohim Kecamatan Pematang sawa yang diduga kuat atas telah mengelola Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan mengarahkan dan membuatkan RAP, SPJ dihampir semua Pekon di Kecamatan tersebut.

Bahkan informasi beredar yang didapati oleh tim media ada keterlibatan Kordinator Pendamping Kabupaten Singgih BK sebagai Korkab ikut berperan dan bermain dalam pengelolaan Dana desa diberbagai tempat masing-masing Kecamatan demi mengeruk keuntungan pribadi dengan menjadi pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa, padahal sepatutnya Kordinator Pendamping Kabupaten itu mempunyai peran dan tanggung jawab besar atas kinerja seluruh Pendamping Desa yang ada di Kabupaten Tanggamus, serta dirasa seakan-akan menutup mata atas dugaan indikasi tindakan nakal sejumlah Pendamping Desa di wilayahnya.

Menurut penjelasan Sumber, diduga Singgih Korkab Tanggamus ikut terlibat di Kecamatan Ulu Belu, Pulau Panggung, Air Naningan, Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong.

Dilain sisi, Pekon dan Kecamatan yang melaporkan dan aduan dari Masyarakat kepada tim media atas nama Junaidi, Hendra apriansah, Wawan Hidayat dan Hendralian, “Kalau disini hampir semua yang ngeRAP dan buat SPJ itu pendamping Desa, tapi gak gratislah harus bayar yo macem-macem bisa sampe 25 jutaan kalau ditotal,” Ungkap salah satu sumber yang berhasil tim media temui.

Dari modus operandi dan peran yang dilakukan oknum-oknum pendamping Desa tersebut untuk menjadi pihak ketiga, oknum tersebut mematokan tarif kepada desa yang bervarian dengan kisaran 10 juta sampai 25 juta.

Perlu diketahui, tugas dan aturan menjadi Pendamping desa sudah di aturan dalam Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2022. Pendamping desa harus mematuhi peraturan dan etika yang berlaku untuk memastikan pengelolaan dana desa yang efektif dan transparan.

Singgih BK Selaku Pendamping Desa yang di percayai oleh Kementerian Desa menjadi Kordinator Kabupaten Tanggamus, memberikan konfirmasi nya kepada media beritapublic.com jumat, 28/12/2024.

Singgih mengatakan, benar adanya dugaan penyelewengan wewenang yang dilakukan pendamping desa, namun tidak semua Kecamatan.

“Kalau kemarin emang ada tapi tidak semua Kecamatan, ini masih kabar juga. Kami juga masih butuh waktu untuk investigasi kebenaran terkait pendamping desa yang bermasalah, Ada proses nya juga sidang klarifikasi atau sidang pembinaan kalau sidang klarifikasi nya tidak ada bukti mentah juga”, Ucap Singgih.

Singgih juga mengelak bahwa tidak adanya keterlibatan dalam peran menjadi pihak ketiga.

“Tugas pendamping hanya mengawasi Desa dalam mengelola Dana Desa. Kalaupun ada yang menyeret-nyeret nama saya, itu mungkin tidak suka dengan saya, dikarenakan saya tegur atau mungkin problem saya dengan pekon”, elaknya.

Selanjutnya, tim media berita-public.com akan berkolaborasi dengan beberapa Lembaga masyarakat untuk melaporkan secara resmi atau meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Provinsi Lampung, serta meminta H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd selaku Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk menurunkan tim agar dilakukan investigasi untuk segera diusut tuntas atas dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pendamping Desa di Kabupaten Tanggamus. Karena berpotensi pada dugaan tindak kejahatan yang terindikasi merugikan keuangan Negara. (ABN3)

ABNEWS- LAMPUNG SELATAN- Tim Wartawan kami mendatangi Kantor Camat untuk Konfirmasi perihal Dana sisa anggaran kegiatan Jati Agung Expo kepada camat Jati Agung, Senin 9/12/2024 pagi namun sayang Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tak berada di kantor, Telephon dan Chat WhatsApp tak dibalas bahkan nomor WhatsApp tim Wartawan diblokir,

setelah 1 jam menunggu kami bertemu Sekretaris camat, Muhammad Ampina Tomas, setelah kami utarakan untuk konfirmasi berita beliau mempersilahkan Tim media masuk keruang kerjanya dan beliau menjelaskan bahwa beliau tidak mengetahui dana sisa kegiatan Jati Agung Expo senilai Rp.113.000.000

“Saya selaku Sekretaris camat Jati Agung kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mengetahui sisa anggaran senilai Rp. 113.000.000,- yang saya terima uang dari bantuan Kepala Desa Se- Kecamatan Jati Agung (21desa, Red) X Rp.5.000.000-/ desa’ berjumlah Rp.105.000.000,- itu benar saya mengetahuinya dan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Jati Agung Expo penggunaan dana Rp.105.000.000,- siap untuk diperiksa,” ujar Sekcam

Selanjutnya, Tim media kami mempertanyakan terkait Musrenbang pada bulan februari 2024 yang diadakan di Desa Jati Mulyo pihak kecamatan memberikan dana kegiatan Musrenbang kepada pihak desa Jati Mulyo sebesar Rp.15.000.000,- dari anggaran kecamatan sebesar Rp.93.000.000- Sekretaris Camat
Muhammad Ampina Tomas, beliau juga mengaku tidak mengetahui anggaran tersebut.

Menurut narasumber kami yang namanya tidak ingin dipublikasikan,, bahwa camat jati Agung Firdaus Adam seolah olah Kecamatan Jati Agung tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan acara Musrenbang bulan februari 2024 ” ungkap narasumber

Dan acara Musrenbang itu seharusnya berketempatan di kecamatan Jati Agung, tetapi acara Musrenbang tersebut di alihkan ke desa Jati Mulyo, dan biaya anggarnya pun di bebankan ke 21 desa untuk acara tersebut” sambungnya

Pak camat hanya memberi bantuan sebesar Rp.15.000.000,-
untuk acara Musrenbang dan di berikan oleh pihak desa Jati Mulyo,, sedangkan anggaran tersebut sejumlah Rp.93.000.000,- sudah ada dari kecamatan Jati Agung,, jadi kemana sisa anggaran tersebut,” terangnya

Pada kesempatan yang sama, Bendahara Kecamatan Jati Agung Tri Mulyono tidak berada di kantor (senin 9 desember 2024) yang sebelumnya sudah di konfirmasi oleh tim kami bahwa Tri Mulyono membenarkan hal dana tersebut sudah di cairkan sebesar Rp.93.000.000,- sebelum acara Musrenbang tersebut.

Selanjutnya kami akan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti penemuan penyimpangan sisa anggaran acara Jati Agung expo dan Musrenbang yang diduga keras di pakai untuk kepentingan pribadi oleh firdus adam selaku camat Jatiagung sesuai dengan keterangan para narasumber yang telah dikonfirmasi oleh tim kami.( tim/ redaksi)

ABNEWS-Lampung Selatan- Dugaan adanya penyimpangan sisa anggaran Kegiatan Jati Agung Expo dan Musrenbang di kecamatan Jati Agung oleh Oknum Camat Jatiagung kabupaten lampung selatan firdaus adam di bulan februari tahun 2024

Berdasarkan nara sumber yang tak bersedia dipublikasikan, Anggaran senilai ratusan juta rupiah yang di alokasikan dari bantuan seluruh Kepala Desa se-Jati Agung Tahun 2024. Untuk mensukseskan kegiatan Jati Agung Fair dibulan Februari 2024 lalu, Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung diminta oleh oknum camat uang senilai Rp.5.000.000,-

Kuat dugaan adanya korupsi sisa anggaran dana kegiatan Jati Agung Expo 2024 tersebut, Rinciannya sebagai berikut :
1. Bantuan dari kepala desa Rp. 5.000.000′- X 21 desa = Rp. 105.000.000,-

2. Bantuan dari pihak kecamatan Rp.88.000.000,-

3. Bantuan dari Unit Pengelolaan Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) kecamatan Jati Agung Sebesar Rp.50.000.000,-

Total dana terkumpul sebesar Rp. 243.000.000,-

Biaya kegiatan Jati Agung Expo seluruhnya menghabiskan dana sebesar Rp.110.000.000,-

Dan sisa dana kegiatan Jati Agung Expo sebesar Rp.133.000.000,- diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan ( firdaus adam).

Kegiatan Musrenbang kecamatan Jati Agung yang berketempatan di desa Jatimulyo bulan februari tahun 2024 di gelontorkan dana sejumlah Rp.15.000.000,- oleh firdaus adam camat Jati Agung,, yang mana anggaran dari kecamatan Jatia Agung sebesar Rp.93.000.000,- yang jadi pertanyaan kemana sisa anggaran tersebut ?

Saat dikonfirmasi Tri Mulyono bendahara kecamatan Jati Agung membenarkan bahwa anggaran dari kecamatan untuk acara Jatiagung Expo dan Musrenbang bulan februari sudah di cairkan , dan untuk jelasnya tanya saja kepada pimpinan saya sekcam dan camat kemana saja aliran dananya di keluarkan” ujar Tri Mulyono

Sementara itu Faisal selaku Ketua UPK DAPM Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan,”Benar saya memberi bantuan sebesar 50 juta kepada panitia jati agung Expo bulan februari tahun 2024,”.

Terpisah” kepala Desa Margodadi kecamatan Jati Agung, Noven membenarkan” saya mengkoordinir mengumpulkan dari 21 desa kecamatan Jatiagung sebesar 5 juta perdesa , dan semua totalnya 105 juta ,dan saya berikan ke panita Jati Agung Expo” terang Noven, Sabtu (7/12/2024) kepada tim Wartawan media ini.

Senada dengan keterangan Sekertaris Camat Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Ampina Tomas”, Sabtu (7/12/2024) dikonfirmasi wartawan melalui telepon,”benar saya menerima dana dari pak camat sebesar 105 juta, dan selebihnya saya tidak mengetahui, konfirmasi saja langsung ke pak camatnya,”

“Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum APH,untuk mengusut tuntas kasus yang di duga telah merugikan negara tersebut

Dan sampai berita ini di terbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi Oknum camat Jati Agung untuk berimbangannya pemberitaan ini, karena tidak merespon telepon dan chat WhatsApp tim wartawan..(tim/red)